Suara.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP 11/2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Kerja.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dengan terbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
Selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.
Dengan adanya PP 11/2021, ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes. "Jadi kalau jalannya itu milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ya nggak boleh," ucap Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, (27/5/2021).
Selain itu, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes).
Implikasi dari adanya badan hukum, lanjut Gus Menteri, BUMDes dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelaum aturan ini terbit. Terakhir, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.
Lebih jauh Gus Menteri menjelaskan, PP 11/2021 berkaitan juga dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
Kemudian PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat dan PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.
Dengan kata lain, Bumdes boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. Bumdes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Bumdespun halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.
Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata, Gus Menteri Kunjungi Candi Rimbi di Jombang
Kendati demikian, BUMDes harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara BUMDes yang sudah eksisting, cukup melakukan pendaftaran ulang. Caranya lihat gambar di bawah ini:
Berita Terkait
-
Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar
-
Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes
-
Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka
-
BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian
-
Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998