Suara.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP 11/2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Kerja.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dengan terbitkannya PP 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
Selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.
Dengan adanya PP 11/2021, ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes. "Jadi kalau jalannya itu milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ya nggak boleh," ucap Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Konferensi Pers secara virtual pada Kamis, (27/5/2021).
Selain itu, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes).
Implikasi dari adanya badan hukum, lanjut Gus Menteri, BUMDes dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelaum aturan ini terbit. Terakhir, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.
Lebih jauh Gus Menteri menjelaskan, PP 11/2021 berkaitan juga dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
Kemudian PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat dan PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.
Dengan kata lain, Bumdes boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. Bumdes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Bumdespun halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.
Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata, Gus Menteri Kunjungi Candi Rimbi di Jombang
Kendati demikian, BUMDes harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara BUMDes yang sudah eksisting, cukup melakukan pendaftaran ulang. Caranya lihat gambar di bawah ini:
Berita Terkait
-
Meski Pandemi Covid-19, Transaksi BUMDes Payang Sejahtera Capai Rp 7 Miliar
-
Agar Lebih Inovatif, Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Pengelola BUMDes
-
Keren! Bangga Produk Dalam Negeri, Desa Ini Gunakan Mobil Esemka
-
BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Mulainya Roda Perekonomian
-
Wisata Jati Sewu Cibungbang Dikelola Badan Usaha Milik Desa
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi