Suara.com - Rentan akan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea. Peningkatan perlindungan kepada AKPI ditandai dengan Momerandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/1/2021).
Ida Fauziyah mengatakan, penandatangan MoU ini, menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," tutur Ida.
Ida Fauziyah mengatakan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi Covid-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
"Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja, " katanya.
Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.
Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.
Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Terpenting, tindak lanjut tahap berikutnya yakni pembentukan pengaturan pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.
"Pengaturan pelaksanaan itu akan disusun kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap bahwa penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” tuturnya.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Jadi Duta Kehormatan Pariwisata Korea Selatan
Sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Ida Fauziyah mengatakan akan dibentuk sebuah pengaturan pelaksana yang secara rinci mengatur mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema government to government.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon mengatakan, MoU dengan Kemnaker RI merupakan MoU pertama yang ditandatanganinya dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.
Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI ini, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.
"Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan, " katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, Seong-Hyeok Moon akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.
"Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, Kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Gandeng Serikat Pekerja Untuk Siapkan Bahan Pertemuan ILC ke-109
-
Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Urbanisasi Usai Lebaran
-
Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Wilfrida Soik Akhirnya Pulang ke NTT
-
Indonesia Ajukan 3 Usulan dalam Deklarasi Menteri Ketenagakerjaan G20
-
Dukung Sektor Pariwisata, Kemnaker Siapkan Program Pelatihan SDM
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco