Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilfrida Soik akhirnya pulang ke rumahnya di Nusa Tenggara Timur/NTT pasca terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida diantar oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto ke Kupang dan langsung disambut oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Jumat (21/5/2021).
"Mewakili Kemlu untuk serah terima warga NTT yang terbebas dari hukuman mati kepada Wakil Gubernur NTT di Kupang sebagai bentuk kehadiran negara dan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri," kata Andy.
Banyak pihak terlibat cukup panjang mengadvokasi kasus ini. Direktorat PWNI Kemenlu, Kedubes Indonesia di Malaysia, anggota DPR, Migrant Care Malaysia Alex Ong, sejumlah tokoh hingga pemerintah daerah.
LSM Migrant Care, salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah melindungi Wilfrida selamat dari hukuman mati hingga pulang ke NTT hari ini.
"Selamat datang di tanah air Wilfrida Soik, akhirnya pulang ke tanah air setelah perjalanan kasus cukup panjang," kata Kepala Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Diketahui, Wilfrida dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya oleh Pengadilan di Malaysia pada 25 Agustus 2015 silam. Pembebasan dari tuduhan ini diputuskan oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.
Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Disambut Isak Tangis, Pekerja Migran Asal Cianjur Meninggal di Arab Saudi
Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun. Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya hari ini Wilfrida bisa pulang.
Wilfrida yang saat itu belum genap berusia 18 tahun merasa jengkel kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan, ia dianggap membela diri dari penyiksaan sehingga tidak dijatuhi hukuman mati. Dia pun disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online