Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilfrida Soik akhirnya pulang ke rumahnya di Nusa Tenggara Timur/NTT pasca terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida diantar oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto ke Kupang dan langsung disambut oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Jumat (21/5/2021).
"Mewakili Kemlu untuk serah terima warga NTT yang terbebas dari hukuman mati kepada Wakil Gubernur NTT di Kupang sebagai bentuk kehadiran negara dan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri," kata Andy.
Banyak pihak terlibat cukup panjang mengadvokasi kasus ini. Direktorat PWNI Kemenlu, Kedubes Indonesia di Malaysia, anggota DPR, Migrant Care Malaysia Alex Ong, sejumlah tokoh hingga pemerintah daerah.
LSM Migrant Care, salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah melindungi Wilfrida selamat dari hukuman mati hingga pulang ke NTT hari ini.
"Selamat datang di tanah air Wilfrida Soik, akhirnya pulang ke tanah air setelah perjalanan kasus cukup panjang," kata Kepala Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Diketahui, Wilfrida dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya oleh Pengadilan di Malaysia pada 25 Agustus 2015 silam. Pembebasan dari tuduhan ini diputuskan oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.
Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Disambut Isak Tangis, Pekerja Migran Asal Cianjur Meninggal di Arab Saudi
Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun. Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya hari ini Wilfrida bisa pulang.
Wilfrida yang saat itu belum genap berusia 18 tahun merasa jengkel kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan, ia dianggap membela diri dari penyiksaan sehingga tidak dijatuhi hukuman mati. Dia pun disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas