Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilfrida Soik akhirnya pulang ke rumahnya di Nusa Tenggara Timur/NTT pasca terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida diantar oleh Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto ke Kupang dan langsung disambut oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Jumat (21/5/2021).
"Mewakili Kemlu untuk serah terima warga NTT yang terbebas dari hukuman mati kepada Wakil Gubernur NTT di Kupang sebagai bentuk kehadiran negara dan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri," kata Andy.
Banyak pihak terlibat cukup panjang mengadvokasi kasus ini. Direktorat PWNI Kemenlu, Kedubes Indonesia di Malaysia, anggota DPR, Migrant Care Malaysia Alex Ong, sejumlah tokoh hingga pemerintah daerah.
LSM Migrant Care, salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang telah melindungi Wilfrida selamat dari hukuman mati hingga pulang ke NTT hari ini.
"Selamat datang di tanah air Wilfrida Soik, akhirnya pulang ke tanah air setelah perjalanan kasus cukup panjang," kata Kepala Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
Diketahui, Wilfrida dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya oleh Pengadilan di Malaysia pada 25 Agustus 2015 silam. Pembebasan dari tuduhan ini diputuskan oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.
Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Disambut Isak Tangis, Pekerja Migran Asal Cianjur Meninggal di Arab Saudi
Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun. Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya hari ini Wilfrida bisa pulang.
Wilfrida yang saat itu belum genap berusia 18 tahun merasa jengkel kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan, ia dianggap membela diri dari penyiksaan sehingga tidak dijatuhi hukuman mati. Dia pun disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up