Suara.com - Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi pada bulan Mei 2021 sebesar 0,32 persen. Angka inflasi ini menunjukan daya beli masyarakat yang naik cukup signifikan, momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri jadi faktor utama penggeraknya.
"Jadi kenaikan di bulan Mei akibat adanya puasa maupun hari raya terasa sekali meningkatkan inflasi di bulan Mei," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konfrensi pers virtualnya, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan data BPS, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,38 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,52 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen.
Selain itu kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,07 persen; kelompok transportasi sebesar 0,71 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.
Tak hanya itu, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya juga menjadi andil sebesar 0,12 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,44 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,59 persen.
Dari 90 kota yang dipantau BPS sebanyak 78 kota mengalami inasi dan 12 kota mengalami deasi. Dengan angka ini maka inflasi tahun kalender Januari-Mei 2021 mencapai 0,90 persen dan inflasi tahun ke tahun 1,68 persen.
Inasi tertinggi terjadi di Manokwari dipicu oleh kenaikan tarif angkutan udara. Inflasi terendah terjadi di Tambilaan.
Adapun, deflasi tertinggi tercatat di Timika akibat turunnya harga kangkung, cabai rawit dan cabai merah. Deflasi terendah terjadi di Palembang pada Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga