Suara.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI menggelar rapat pada Selasa (8/6/2021) sore untuk pengambilan keputusan asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2022.
Pemerintah sendiri diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto.
Dalam rapat-rapat sebelumnya diputuskan untuk dibentuk dua panitia kerja (Panja) yaitu Panja Penerimaan dan Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang telah melakukan pendalaman materi Panja pada tanggal 2, 3, dan 7 Juni 2021.
Pada Panja Penerimaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp 1.499,3-1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Meski begitu ada beberapa catatan khusus yang diberikan Panja Penerimaan agar target penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai.
"Strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan," ucap Ketua Panja Penerimaan Fathan Subchi dalam Rapat tersebut, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, kata dia, pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan.
"Pemerintah agar meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir," katanya.
Tak hanya itu, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah agar memaksimal data Tax Amnesty tahun 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga: Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi
Selain itu, agar pemerintah merumuskan obyek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
Dan yang terakhir agar pemerintah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang