Suara.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI menggelar rapat pada Selasa (8/6/2021) sore untuk pengambilan keputusan asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2022.
Pemerintah sendiri diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto.
Dalam rapat-rapat sebelumnya diputuskan untuk dibentuk dua panitia kerja (Panja) yaitu Panja Penerimaan dan Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional yang telah melakukan pendalaman materi Panja pada tanggal 2, 3, dan 7 Juni 2021.
Pada Panja Penerimaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp 1.499,3-1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Meski begitu ada beberapa catatan khusus yang diberikan Panja Penerimaan agar target penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai.
"Strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan," ucap Ketua Panja Penerimaan Fathan Subchi dalam Rapat tersebut, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, kata dia, pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan.
"Pemerintah agar meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir," katanya.
Tak hanya itu, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah agar memaksimal data Tax Amnesty tahun 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Baca Juga: Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi
Selain itu, agar pemerintah merumuskan obyek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
Dan yang terakhir agar pemerintah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat