Suara.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan sejumlah tarif tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk produk-produk garmen impor diperkirakan rawan menimbulkan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan aksi impor ilegal.
“Ini perlu diantisipasi jalur-jalur tikusnya. Karena setiap kenaikan hambatan impor, celah impor barang ilegalnya bisa naik,” ujar Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira ditulis Rabu (9/6/2021).
Menurut Bhima, safeguard sebenarnya penting, misalnya untuk mencegah banjir tekstil baik dari jalur konvensional sampai jalur e-commerce.
Terutama sejak adanya perubahan masyarakat untuk mencari pakaian jadi di platform e-commerce telah muncul fenomena baju murah dari China.
“Safeguard menjadi pertahanan bagi industri di dalam negeri dari gempuran impor. Banyak produk impor yang substitusinya banyak di dalam negeri, tapi seolah kalah bersaing,” lanjutnya.
Sehingga, jika aturan tersebut benar-benar ingin diterapkan, maka perlu disiapkan langkah untuk melakukan pengawasan secara ketat. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menurutnya akan menjadi kunci.
“Ada celah tapi pengawasan khususnya di perbatasan perlu diperketat untuk produk yang dikenakan safeguard. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menjadi kunci. impor garmen misalnya bisa masuk jalur merah untuk inspeksi lebih lanjut,” terangnya.
Sementara pada April lalu, Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh, mengatakan ada sejumlah perusahaan pemegang lisensi impor dari merek global yang keberatan dengan bea masuk terhadap produk garmen.
Importir tersebut meyakinkan bahwa produk mereka berbeda dengan produk lokal dan tidak akan menggerus pasar dalam negeri, termasuk segmen harga yang menyasar kelompok menengah-atas. Namun menurut Elis, terdapat masalah bahwa kode HS untuk merek global tersebut disamakan dengan produk lainnya.
Baca Juga: Aturan Safeguard Garmen Impor Berpotensi Timbulkan Efek Domino
“Masalahnya, kode HS importir merek global tersebut sama dengan rekomendasi KPPI. Misalnya untuk produk kaus atau blus, tidak ada pembedaan impor HS untuk global brand,” ujar Elis.
Terkait masalah kode HS tersebut, Bhima menyarankan pemerintah untuk melakukan langkah preventif agar dapat memastikan bahwa kode HS yang ingin dikenakan safeguar benar-benar tepat.
“Terkait masalah kode HS, bisa juga pemerintah membuka layanan pengaduan untuk penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan kesalahan kode HS atas barang yang berbeda,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pengamat Ungkap 7 Poin Perjanjian Indonesia-AS Berpotensi Ancam Ekonomi Nasional
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah