Suara.com - Industri pelayaran membutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bisa bertahan mengingat badai covid-19 belum juga mereda.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM.
Namun demikian, katanya, pelayaran nasional belum mendapatkan dukungan optimal.
Carmelita melanjutkan, ketiadaan dukungan bagi pelayaran di masa sulit ini tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayan maritim Indonesia.
Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.
Carmelita mengatakan, percepatan vaksinasi bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja terus menerus.
Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.
Vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi perhatian dunia maritim internasional.
"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” ujar Carmelita dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Di sisi lain, Carmelita juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Sasar Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.
"Di kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tapi justru diminta ada kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami?" kata Carmelita.
INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.
INSA juga meminta agar semua pihak pelayanan jasa kapal di pelabuhan dapat menahan diri untuk tidak menaikkan tarif, selama masa pandemik masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal