Suara.com - Industri pelayaran membutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bisa bertahan mengingat badai covid-19 belum juga mereda.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sektor pelayaran adalah sektor yang sangat terdampak dari kondisi Covid-19, selain sektor pariwisata dan UMKM.
Namun demikian, katanya, pelayaran nasional belum mendapatkan dukungan optimal.
Carmelita melanjutkan, ketiadaan dukungan bagi pelayaran di masa sulit ini tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayan maritim Indonesia.
Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.
Carmelita mengatakan, percepatan vaksinasi bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional yang bekerja terus menerus.
Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.
Vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi perhatian dunia maritim internasional.
"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” ujar Carmelita dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Di sisi lain, Carmelita juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Sasar Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.
Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.
INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.
Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.
Untuk itu, sambung Carmelita, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.
"Di kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tapi justru diminta ada kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami?" kata Carmelita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra