Suara.com - PT PP Presisi Tbk tetap akan bagikan dividen tunai sebesar Rp11,7 miliar atau 20 persen dari Laba Bersih Yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp58,6 miliar, di tengah krisis pandemi covid 19 yang belum reda.
Direktur Keuangan PP Presisi, Benny Pidakso menjelaskan, dalam pembagian dividenetiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp1,15 per saham.
"Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value," ujar Benny dalam keterangannya yang ditulis Kamis (10/6/2021).
Benny menjelaskan, setelah dipotong sebesar 5 persen atau sebesar Rp2,9 miliar sebagai Cadangan Wajib, sejumlah Rp43,9 miliar atau sebesar 75 persen dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemi covid-19.
Sementara, Direktur Utama PP Presisi, Rully Noviandar menambahkan, masih untungnya perseroan pada tahun 2020 berkat strategi sustainability growth.
Ia menerangkan, perseroan berhasil menghadapi tantangan pandemi covid 19 melalui, inovasi, peningkatan kapabilitas di konstruksi (structure work) maupun non-konstruksi (jasa pertambangan), serta menekankan kembali pentingnya sustainability development melalui inisiatif.
Selain itu, pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi perseroan untuk melakukan klasterisasi lini bisnis untuk tumbuh lebih dinamis.
"Kami mengklasterisasi kapabilitas yang kami miliki menjadi konstruksi yang terdiri atas: civil work & structure work, serta non konstruksi yang terdiri atas, production plant, rental alat berat & jasa pertambangan. Dasar kami melakukan klasterisasi adalah pemanfaatan resources dan asset agar lebih optimal serta perolehan pasar/proyek yang lebih fleksibel," imbuh Rully.
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPS Perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, untuk masa jabatan 5 tahun, sebagai berikut :
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Hermina Bagi-bagi Dividen Rp 75 Miliar
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Yul Ari Pramuraharjo
Komisaris: Muhammad Toha Fauzi
Komisaris Independen: Letjend (Purn) Sumardi
Komisaris Independen: Indra Jaya Rajagukguk
Direksi
Direktur Utama: Rully Noviandar
Direktur: Benny Pidakso
Direktur: M. Wira Zukhrial
Direktur: Muhammad Darwis Hamzah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?