Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan uang kripto atau lebih dikenal Cryptocurrency bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dengan begitu, penggunaan uang kripto dilarang dalam transaksi keuangan perbankan atau transaksi keuangan lainnya.
Menurut Perry, uang kripto juga tidak masuk sebagai alat pembayaran seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pertama, uang cripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU bukan alat bayar sah. Kami larang lembaga keuangan engga boleh gunakan cripto sebagai alat bayar untuk service jasa keuangan," ujar Perry dalam webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6/2021).
Dalam hal ini, Perry memiliki pengawas yang akan mengawasi secara ketat, agar lembaga keuangan tidak menerima atau bertransaksi dengan menggunakan uang kripto.
"Kami ada pengawas-pengawas bahwa lembaga keuangahn mematuhi undang-undang mata uang. Dan kami memastkan bahwa apapun itu uang kripto bukan pembayaran yang sah untuk digunakan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan isu keberadaan uang digital atau kripto yang sedang tren dianggap sebagai ancaman bagi setiap negara.
Pasalnya, kata dia, keberadaan uang digital yang diterbitkan oleh seseorang individu atau perusahaan bisa mengancam currency (uang) fisik yang dimiliki suatu negara.
Kripto sebagai ancaman bagi negara, kata Sri Mulyani, juga menjadi topik diskusi dalam forum G20.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 418 Miliar Dolar AS
"Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain atau sempat Facebook dan digital Company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri, itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara," kata Sri Mulyani dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci