Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan uang kripto atau lebih dikenal Cryptocurrency bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dengan begitu, penggunaan uang kripto dilarang dalam transaksi keuangan perbankan atau transaksi keuangan lainnya.
Menurut Perry, uang kripto juga tidak masuk sebagai alat pembayaran seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pertama, uang cripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU bukan alat bayar sah. Kami larang lembaga keuangan engga boleh gunakan cripto sebagai alat bayar untuk service jasa keuangan," ujar Perry dalam webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6/2021).
Dalam hal ini, Perry memiliki pengawas yang akan mengawasi secara ketat, agar lembaga keuangan tidak menerima atau bertransaksi dengan menggunakan uang kripto.
"Kami ada pengawas-pengawas bahwa lembaga keuangahn mematuhi undang-undang mata uang. Dan kami memastkan bahwa apapun itu uang kripto bukan pembayaran yang sah untuk digunakan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan isu keberadaan uang digital atau kripto yang sedang tren dianggap sebagai ancaman bagi setiap negara.
Pasalnya, kata dia, keberadaan uang digital yang diterbitkan oleh seseorang individu atau perusahaan bisa mengancam currency (uang) fisik yang dimiliki suatu negara.
Kripto sebagai ancaman bagi negara, kata Sri Mulyani, juga menjadi topik diskusi dalam forum G20.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 418 Miliar Dolar AS
"Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain atau sempat Facebook dan digital Company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri, itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara," kata Sri Mulyani dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite di Jawa Timur
-
Naik Tips, OCBC Nisp Catat Laba Rp3,82 Triliun
-
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
-
Dihadang Biaya Tinggi & Brand Global, Bisnis Waralaba Hadapi Tantangan
-
Indonesia Nego Habis-habisan dengan AS! Target Tarif 0 Persen untuk Sawit, Kakao, Hingga Karet
-
Fluktuasi Ekonomi! CBDK Revisi Target Pra-Penjualan 2025 Jadi Rp508 Miliar
-
Volume Transaksi BEI Melejit ke Rp31 Triliun! Investor Asing Net Buy Rp1,13 T di Penutup Pekan
-
Malaysia Incar Bisnis Franchise di Indonesia
-
PGN Dorong Pariwisata Borobudur, Integrasikan CNG dan Panel Surya di Desa Wisata
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital