Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan uang kripto atau lebih dikenal Cryptocurrency bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dengan begitu, penggunaan uang kripto dilarang dalam transaksi keuangan perbankan atau transaksi keuangan lainnya.
Menurut Perry, uang kripto juga tidak masuk sebagai alat pembayaran seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pertama, uang cripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU bukan alat bayar sah. Kami larang lembaga keuangan engga boleh gunakan cripto sebagai alat bayar untuk service jasa keuangan," ujar Perry dalam webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6/2021).
Dalam hal ini, Perry memiliki pengawas yang akan mengawasi secara ketat, agar lembaga keuangan tidak menerima atau bertransaksi dengan menggunakan uang kripto.
"Kami ada pengawas-pengawas bahwa lembaga keuangahn mematuhi undang-undang mata uang. Dan kami memastkan bahwa apapun itu uang kripto bukan pembayaran yang sah untuk digunakan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan isu keberadaan uang digital atau kripto yang sedang tren dianggap sebagai ancaman bagi setiap negara.
Pasalnya, kata dia, keberadaan uang digital yang diterbitkan oleh seseorang individu atau perusahaan bisa mengancam currency (uang) fisik yang dimiliki suatu negara.
Kripto sebagai ancaman bagi negara, kata Sri Mulyani, juga menjadi topik diskusi dalam forum G20.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 418 Miliar Dolar AS
"Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain atau sempat Facebook dan digital Company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri, itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara," kata Sri Mulyani dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham