Suara.com - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani ditulis Jumat (18/6/2021).
Ia menyampaikan hal itu pada konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.
Menurut dia Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam.
Kemudian Ombudsman menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.
"Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Jabar Kirim Surat Cinta untuk Pemda, Begini Isinya
Selanjutnya Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Wakil Kepala SMKN 2 Padang dalam mengambil keputusan diskresi berupa membuatkan surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan tidak menggunakan jilbab di sekolah.
Lalu ditemukan pengabaian kewajiban oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang dalam penanganan peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab di SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan KTSP SMKN 2 Padang yang harusnya mendampingi Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahannya.
Tidak hanya itu juga ditemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PermendikbudNomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Lalu melakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara tidak langsung maupun langsung kepada peserta didik perempuan tidak beragama Islam untuk menggunakan busana khas muslimah selama belajar mengajar di sekolah.
Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Ramai Diborong Investor Asing
-
82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Gegara Aksi Trump, 4 Bank Venuzuela Ketiban Untung Raih Dana Segar Rp 8,4 T
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Airlangga Targetkan Kunjungan Wisman 17,6 Juta di 2026, Pendapatan Devisa Rp 24,7 Miliar
-
Respon ATR Setelah Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros