Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau. Revisi PP 109 akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.
“Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo ditulis Senin (21/6/2021).
Hendratmojo menjelaskan, banyaknya keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional. Padahal, sepanjang tahun 2020 saja, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7% akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.
Menurut data Kementrian Pertanian sebanyak1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek.
Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau.
Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. Mereka meminta Kementerian Kesehatan segera mempercepat proses revisi agar segera rampung tahun ini.
Namun, pihak lainnya menganggap revisi ini tidak memberikan solusi dan justru membahayakan IHT dan mata rantai yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut apalagi ekonomi sedang melambat karena covid-19.
Wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan dinilai tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki efek ganda signifikan bagi perekonomian nasional. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 juga dinilai tidak sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kemenperin: Revisi PP 109/2021 Kurang Tepat di Tengah Pandemi
“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ungkap Hendratmojo.
Terpisah, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman punya pendapat serupa. Ia mengungkapkan pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.
"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," tegas dia.
Atong menekankan, jika industri ini tertekan akan berpengaruh secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
Transisi Energi Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Edukasi Generasi Muda
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Tekan Emisi Karbon, Swasta Berbondong-bondong Lakukan Ini
-
IHSG Hijau di Awal Sesi, Tapi Sentimen Trump Bisa Buat Anjlok
-
RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras
-
Minat Masyarakat untuk Menabung di Bank Turun pada September 2025, Apa Penyebabnya?
-
RI Punya Banyak Keunggulan Jadi Pusat Perdagangan Aset Kripto di Asia Tenggara
-
BP BUMN Tak Punya Wewenang Awasi Kinerja Perusahaan Pelat Merah