Suara.com - Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Yang terbaru, pemerintah berencana mengubah struktur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), rencana ini pun menimbulkan banyak polemik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, struktur tarif PPN Indonesia boleh dibilang paling kecil jika dibandingkan dengan negara lain.
"Apalagi dengan kinerja PPN Indonesia yang masih di bawah negeri jiran seperti
Thailand dan Singapura. Rasio PPN (Perbandingan PPN dan Produk Domestik Bruto) Indonesia hanya sebesar 3,6 persen," ungkap Sri Mulyani dalam dokumen APBN Kita dikutip Kamis (23/6/2021).
Dia juga bilang angka ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan Turki, Argentina, Afrika Selatan, dan Meksiko yang berada di angka 6,62 persen.
Tak hanya itu, dibandingkan dengan negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (19 persen) atau negara BRICS yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan yang sudah mencapai 17 persen.
"Indonesia memang belum mengikuti kecenderungan berbagai negara dalam
menaikkan tarif PPN. Penaikan itu dilakukan sebagai kompensasi kecenderungan negara-negara dunia dalam menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan pada 2020 saja, sembilan negara mengambil kebijakan memotong tarif PPh perusahaan. Di dalamnya ada Perancis, Kolombia, dan Belgia. Perlu dicatat juga adalah langkah penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN ini ditempuh oleh banyak negara di dunia.
"Cina tidak memberikan pengecualian PPN, tetapi memberikan fasilitas Zona Ekonomi Khusus. Singapura memberikan pengecualian pengenaan PPN seperti untuk sektor properti dan jasa keuangan, tetapi tidak memberikan fasilitas," ujarnya.
Sementara Indonesia banyak sekali memberikan pengecualian dan fasilitas PPN ini. Akibatnya timbul ketidakadilan buat masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani : Varian Baru Covid-19 Kejar-kejaran Dengan Program Vaksinasi
"Masyarakat berpenghasilan tinggi diuntungkan karena mengonsumsi barang dan jasa yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Selain itu mengakibatkan adanya distorsi ekonomi. Dalam hal ini produk dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor.
"Mengapa demikian? Dengan adanya pengecualian PPN, para produsen barang atau jasa dalam negeri yang memanfaatkan pengecualian PPN tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya sehingga menambah biaya," paparnya.
Pengecualian dan fasilitas PPN juga membuat pemungutan pajak menjadi kurang efisien karena biaya administrasi tinggi dan aktivitas ekonomi tidak terdata. Padahal Indonesia pada saat ini sedang berusaha keras untuk menghilangkan ekonomi bawah tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?
-
Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
-
BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat
-
KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap
-
Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah
-
Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos
-
Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
-
Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain
-
Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026