Suara.com - Sejumlah petani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merasakan manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Pertanggungan itu diberikan oleh karena mereka mengalami gagal panen akibat perubahan iklim yang terjadi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, AUTP atau asuransi pertanian merupakan proteksi kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen, baik yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).
"Dengan mengikuti program AUTP petani terhindar dari kerugian karena mereka mendapat pertanggungan dari program tersebut. AUTP ini program proteksi kepada petani," kata SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menerangkan, program AUTP direalisasikan selain sebagai upaya proteksi terhadap petani, juga untuk menjaga produktivitas mereka. Pertanggungan AUTP ketika petani gagal panen melindungi mereka agar tetap dapat berproduksi.
"Program AUTP ini memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani yang mengalami gagal panen. Dengan begitu, mereka tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.
Di sisi lain, AUTP juga diprogramkan untuk menjaga kesejahteraan petani. Dengan AUTP, petani yang mengalami gagal panen tak akan mengalami kerugian sehingga mereka masih bisa berproduksi untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Program AUTP ini memiliki banyak manfaat bagi petani. Kami mendorong agar petani dapat mengikuti program ini agar mendapat pertanggungan dan terhindar dari kerugian," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menjelaskan, untuk mengikuti program AUTP caranya cukup mudah. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan mengikuti program AUTP 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
"Pendaftaran bisa dengan mengisi formulir yang telah disediakan didampingi oleh Penyuluh Pertanian setempat dan petugas Dinas Pertanian. Premi Asuransi Usaha Tani Padi ini ditetapkan sebesar 3 persen dari standar biaya input usaha tani padi yaitu Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Baca Juga: Kementan Nilai Pemanfaatan KUR di Provinsi Bali Cukup Tinggi
Untuk nilai premi yang harus dibayar yaitu sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Dari jumlah Rp180 ribu tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
"Petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim," tutur Indah.
Berita Terkait
-
Kondisi Pertanian Dinilai Bagus, Mentan Dorong Bali Jadi Simbol Pertanian Modern
-
Mentan Beri 3 Arahan Penting Sektor Pertanian untuk Para Bupati, Ini Isinya
-
Mentan Dorong Industri Porang Berkembang untuk Ekspor Pasar Mancanegara
-
Embung dan Peningkatan Kesejahteraan Petani di Minahasa
-
Kementan Genjot Pemanfaatan KUR Agar Lebih Optimal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu