Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka peluang BUMN-BUMN bisa memasuki bisnis mata uang digital atau digital currency.
Saat ini, ia bersama BUMN lainnya tengah menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk memasuki bisnis digital currency tersebut.
"Saya barusan meeting dengan tim Telkom, Peruri, bicara mengenai digital currency. Karena hari ini yang namanya digital currency jadi hot issue yang belum ada regulasinya," ujar Erick dalam konferensi pers LinkAja secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Mantan Bos Klub Inter Milan ini saat ini juga tengah memetakan jalur bisnis dari digital curency. Menurut Erick, peluang ini juga agar BUMN bisa mengembangkan ekonomi digital di Indonesia
"Saya dengar BI dan mendag sudah bicarakan ini. Nah, kami Kementerian BUMN juga mapping hal-hal seperti ini," ucapnya.
Erick menambahkan, digital currency juga tidak kalah penting di ekosistem ekonomi digital. Sehingga, mau tak mau BUMN harus membangun ekosistem mata uang digital ini.
"Yang namanya digital currency akan jadi kunci yang tidak kalah pentingnya. Apalagi platform agri tech, fintech edu tech health tech ini jadi second wave yang perlu diantisipasi bersama," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa crypto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan.
Oleh karena itu, crypto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Baca Juga: BI Berencana Membuat Uang Digital, CEO Indodax Buka Suara
"Aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti," ujar Jerry dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Jerry juga menekankan bahwa crypto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini