Suara.com - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.
Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum dan oleh karenanya ia memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP itu.
"Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," kata Haris dalam keterangannya, ditulis Jumat (2/7/2021).
Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat, sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.
"Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," ujarnya lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.
"Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.
"Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," ujar Haris.
Baca Juga: Pemuda Diberi Jaket Jokowi saat Antre Vaksin, Kini Dilelang Start Harga Rp 5 Juta
Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.
Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto menyatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.
"Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujarnya.
Ia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.
"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas