Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Menanggapi situasi tersebut Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Bagong Suyanto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini dapat segera terlewati.
Selain memberikan apresiasi, Bagong juga meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan pemberlakuan kebijakan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.
“Masing–masing daerah memiliki kekhasan sendiri–sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi kaya di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih,” kata Bagong Suyanto ditulis Senin (5/7/2021).
Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi.
“Kalau pandemi pertama kali kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah gini udah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat,” tegas Bagong.
Bagong mencontohkan dampak kebijakan ini kepada dunia usaha, terutama pabrik yang mempekerjakan ribuan karyawan. Bagi Bagong, situasi saat ini akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan produktivitas karyawan.
Baca Juga: Halau Orang Luar Jakarta Masuk, 2 Panser Anoa Milik TNI Tutup Jalan di Lenteng Agung
Oleh karena itu menurut Bagong, keputusan Pemerintah yang memberikan pengecualian bagi pabrik yang sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah tepat.
Misalkan dengan tetap 100% WFO dengan prinsip kehati–hatian dan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat dan waktu yang fleksibel dengan pemberlakuan 3 shift.
“Tidak bisa diberlakukan seragam semua. Saya kira itu yang penting. Ini dampak pandemi sudah di lintas kelas. Bagi pekerja, kelas pengusaha pun terkena. Kalau mereka tidak dapat kompensasi, ekonomi Indonesia bisa collaps bener ini,” ujar Bagong.
Pabrik Perketat Prokes
Di Surabaya, sejumlah pabrik terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah, termasuk PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini, perusahaan tersebut mendorong para karyawannya untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Sampoerna juga ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong. Hingga saat ini, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah divaksin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara