Suara.com - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat banyak sektor transportasi termasuk transportasi udara menghadapi turbulence yang tidak pernah dihadapi sebelumnya.
Kondisi pandemi yang semakin memburuk sehingga mengakibatkan penerapan PPKM Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 menimbulkan tanda tanya besar, mampukah industri penerbangan bertahan?
Beberapa waktu terakhir kita melihat bagaimana maskapai penerbangan nasional terbesar di Indonesia, Garuda Indonesia yang semakin terpuruk kondisi keuangannya dengan utang perseroan mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah Rp 1 triliun tiap bulannya.
Menyusul di belakangnya, maskapai Sriwijaya Air yang juga sempat terpuruk ketika pecah kongsi dengan Garuda Indonesia sehingga akhirnya terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya. Belum lagi Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat mengalami insiden kecelakaan, tentunya menambah kerugian luar biasa bagi maskapai ini.
Covid-19 telah memberikan banyak pukulan telak terhadap industri penerbangan tidak hanya di Indonesia namun di seluruh dunia. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) memprediksi arus kas industri penerbangan akan tetap negatif selama tahun 2021 dengan potensi cash burn hingga 75 miliar dolar AS.
Hal ini menunjukkan bahwa persiapan industri penerbangan untuk dapat bangkit kembali membutuhkan perencanaan yang sangat matang.
Grant Thornton dalam laporan terbaru “Aviation: preparing the return of travel” menjabarkan 3 (tiga) poin utama tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri penerbangan, termasuk perusahaan maskapai penerbangan hingga perusahaan penyedia (leasing) armada pesawat.
Likuiditas
Manajemen dan perkiraan arus kas menjadi tantangan serius bagi maskapai penerbangan dan bisnis pendukungnya. Meskipun pendapatan menurun drastis, sektor penerbangan masih menanggung biaya tetap dan biaya operasional yang besar.
Baca Juga: Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
Meningkatnya Covid-19 mendorong pelaku usaha untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan likuiditas.
Beberapa faktor yang mendorong perencanaan arus kas semakin sulit. Banyak maskapai penerbangan yang menggunakan tunjangan dari pemerintah untuk membayar gaji dan biaya tetap lainnya, namun tentu tidak dapat dipastikan berapa lama fasilitas tersebut akan tersedia dan apakah skemanya akan tetap sama.
Selanjutnya masih ada kemungkinan pembatasan perjalanan dan pengaruhnya atas perilaku pelancong.
Dari sisi lessor atau perusahaan penyedia armada pesawat, kondisi sekarang merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam industri ini. Karena seluruh maskapai penerbangan di dunia terpengaruh, perusahaan penyedia armada pesawat menghadapi berbagai masalah likuiditas krusial, mulai dari penurunan pendapatan sewa secara drastis, penundaan pembayaran hingga upaya maskapai untuk mengembalikan pesawat.
Biaya Operasional
Dalam industri penerbangan, cara utama untuk menurunkan biaya operasional adalah dengan mengurangi karyawan. Hal ini juga terjadi pada maskapai nasional Garuda Indonesia yang menawarkan program pensiun dini bagi karyawan mereka. Maskapai besar lainnya dari berbagai belahan dunia juga telah mengumumkan niat untuk memberhentikan sejumlah karyawan secara masif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga
-
IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara
-
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Nasional Lewat Inovasi Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
-
Kabar Pasar Saham Indonesia Turun ke Frontier Market MSCI, BEI Buka Suara
-
Tak Sekadar untuk Ibadah, Masjid 3 Lantai Fakultas Teknik UGM Jadi Tempat Favorit Mahasiswa Nugas
-
Prodi Kebidanan dan Manajemen Paling Banyak Ditutup Tahun 2026, Efek Sepi Peminat?
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina