Suara.com - Kementerian Perindustrian akan ujicoba penerapan protokol kesehatan pada perusahaan yang masuk kategori esensial. Ujicoba dilakukan dengan membolehkan perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift.
Ujicoba dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku 17-23 Agustus 2021.
Ujicoba dinilai penting untuk mendapatkan feedback sebelum seluruh operasional industri dibuka secara penuh.
Kriteria yang menjadi syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta ujicoba, antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dan menyampaikan laporan.
Selain itu, perusahaan berlokasi di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap kepada perusahaan-perusahaan sektor industri esensial yang diujicoba untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.
"Ujicoba ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk secara bertahap memulihkan kondisi perekonomian khususnya sektor industri yang selaras dengan upaya penanggulangan Covid-19," kata dia, hari ini.
Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto melakukan kunjungan kerja ke perusahaan otomotif dan komponen yang tergolong sektor esensial, yakni PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Otoparts di Jakarta pada Kamis (19/8/2021).
"Kami menilai kedua perusahaan tersebut, yang merupakan kategori industri sektor esensial ini banyak menyerap tenaga kerja dan cukup memenuhi kriteria untuk dapat melakukan uji coba operasi secara penuh," kata dia.
Baca Juga: Semester I Tahun 2021, Investasi Industri Capai Rp 167 Triliun
Cahyanto mengapresiasi kedua perusahaan yang telah melakukan vaksinasi kepada hampir seluruh karyawan serta melakukan screening terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang mengikuti ujicoba dinilai secara konsisten melakukan kewajiban pelaporan berkala IOMKI serta melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan industri sesuai dengan SE Menperin 3/2021.
Menurut Eko, apabila semua upaya dilakukan dan ujicoba menunjukkan hasil yang baik dalam waktu 1-2 minggu ke depan, kementerian berharap sektor industri baik yag bersifat kritikal maupun esensial dapat beroperasi secara penuh dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan demikian, utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan sehingga mampu mendorong kontribusi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
PHK Menimpa Industri Otomotif, Menperin: Kita Hadapi Kondisi Menantang
-
Apple Belum Ajukan Izin Jualan iPhone 17 di Indonesia Jelang Peluncuran
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Dorong Digitalisasi Tata Kelola Legal Berbasis AI, Telkom Luncurkan TELIS 2.0
-
Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dana Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham
-
Di Tengah Krisis Energi Dunia, Otomasi Jadi Tameng Baru Ketahanan Listrik Global
-
IHSG Menguat Tipis di Sesi I, Tarif Trump ke China Jadi Pemicu
-
Ekonom: Freeport Buka Peluang Baru bagi Papua
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
CBRE Punya Hubungan dengan Emiten RAJA? Ini Penjelasan dan Klarifikasinya
-
Cermati Fintech Group dan Privy Gelar Sesi Edukasi Finansial Mengenai Kebebasan Keuangan