Suara.com - Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) lantaran diduga korupsi kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.
"Tersangka saudara WD yang merupakan seorang PNS, yaitu staf di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Sagulung," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (25/8/2021).
Tersangka merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
Dengan modal kewenangan tersebut, tersangka meminta bayaran kepada eksportir sebesar Rp10.000 per kotak.
"Dikarenakan eksportir takut proses perizinannya dipersulit dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan 'fee' yang diminta oleh tersangka WD," kata dia, kepada Antara.
Tim Subdit 3 Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan DW di sebuah pujasera di Batam dengan barang bukti satu amplop berwarna cokelat, uang tunai Rp12.450.000, dan 16.636 dolar Singapura, 10 kartu ATM, tiga buku tabungan, satu unit telepon selular, dua tas, dan dokumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 12 huruf (e) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"
"Dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkas dia.
Baca Juga: Singgung Soal Komitmen Firli Bahuri, Ketum PA 212: Semestinya Juliari Dihukum Mati!
Berita Terkait
-
Temukan Pipa Air SPAM Batam yang Bocor, Segera Lapor ke Aduan Resmi 150155
-
Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi
-
Datang ke Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara, Hengky Kurniawan Diminta Lepas Masker
-
Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik
-
Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Perluas Akses Air Bersih Pascabencana, Kementerian PU Bangun 57 Titik Sumur Bor di Aceh
-
Pelni Logistics Bidik Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Capai 56.482 TEUs di 2026
-
Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun
-
Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Dana 6 Miliar USD demi Bentuk BUMN Tekstil Baru
-
Langkah Trump Berdampak ke Harga Perak, Potensi Geger Geopolitik Masih Ada
-
Sempat Tembus 9.100, IHSG Berakhir di Level 9.075
-
Air Bersih Kembali Mengalir di Aceh Tamiang, Sumur Bor Kementerian PU Mulai Dimanfaatkan Warga
-
Pelebaran Defisit Anggaran Tekan Rupiah Loyo di Level Rp 16.896
-
Utang Luar Negeri Indonesia (ULN) Tembus Rp7.140 Triliun
-
BUMI Terkoreksi ke Level Rp408, Analis Ungkap Target Harga Saham