Suara.com - Eks Mensos Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Putusan tersebut hanya lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, majelis hakim tidak melihat perbuatan Juliari yang masuk dalam kategori serius.
Menurutnya hakim hanya melihat tuntutan jaksa dan yang penting memberi putusan lebih tinggi meski hanya tambah satu tahun.
"Hakim tidak mau melihat betapa seriusnya perbuatan terdakwa, hakim hanya melihat tuntutan JPU 11 tahun dilebihi 1 tahun, sehingga JPU pasti tidak mengajukan banding," kata Zaenur ketika dihubungi pada Rabu (25/8/2021) hari ini.
Zaenur menilai, hakim telah gagal dalam melihat seriusnya perbuatan Juliari. Seolah-olah, perbuatan Juliari hanya dianggap sebagai tindak pidana korupsi biasa.
"Saya melihat di sini hakim memang gagal melihat betapa seriusnya perbuatan terdakwa, betapa rusaknya kejahatan terdakwa, sehingga seakan-akan ini adalah korupsi biasa," sambungnya.
Zaenur lantas membandingkan kasus Juliari dengan kasus suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Zaenur, Akil Mochtar dihukum berat karena tindakannya berdampak besar untuk dunia kekuasaan kehakiman.
"Juga terkait dengan kepercayaan peradilan pemilu (kasus Akil Mochtar). Atau misal kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup beberapa terdakwanya karena kerugian negara yang besar," beber Zaenur.
Namun, lain hal dengan kasus korupsi Juliari. Secara tegas Zaenur menyatakan jika korupsi Juliari masuk dalam kategori serius dan berdampak besar bagi penanggulangan dampak sosial Covid -19.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek
"Menurut saya sudah selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Nah hakim tidak menggunakan kesempatan itu karena hakim menurut saya bermain aman, tidak mau melihat perbuatan hukum bahwa terdakwa itu sangat serius," tegas Zaenur.
Dengan demikian, Zaenur melihat ada banyak kejanggalan dalam kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari. Salah satu contohnya ada dua nama poltisi -- yang tidak disebutkan Zaenur -- hilang dari dakwaan.
"Apakah ini kasus istimewa atau tidak, ya ini memang banyak kejanggalan dalam kasus juliari ini. Contohnya ada nama sejumlah politisi yang hilang dari dakwaan atau memang nama-nama poltisi tersebut tidak ada tindak lanjutnya," papar dia.
Zaenur menegaskan, hal-hal tersebut menunjukan kalau kasus korupsi Juliari ada 'sesuatu'. Sebab, dalam pandangan dia, kasus ini tidak lepas dari nuansa politik yang ada.
"Karena memang kasus ini tidak lepas dari politik, setidaknya ada dua nama yang hilang dari dakwaan yang skrng juga tidak ada tindak lanjutnya," tutup dia.
Berita Terkait
-
Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!
-
Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek
-
Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
-
Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram