Suara.com - Cacian dan cercaan masyarakat yang dialamatkan kepada terpidana kasus bansos, Juliari Batubara menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis. Alhasil, eks Mensos itu cuma dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan jika Juliari sudah cukup menderita akibat cacian masyarakat. Lantas, jika Juliari menderita karena dicaci, bagiamana perasaan masyarakat yang haknya diambil oleh sang koruptor?
Dalam pandangan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pertimbangan majelis hakim sangat keliru. Bagi dia, itu adalah konsekuensi logis yang harus diterima Juliari atas kelakuannya.
Sehingga, kata Zaenur, korupsi yang dilakukan Juliari saat pandemi Covid-19 harus dianggap sebagai alasan yang memberatkan. Justru, kelakuan amoral Juliari ini lah yang membikin masyarakat melayangkan caci maki dan cercaan.
"Seharusnya dijadikan alasan yang memberatkan. Kenapa, karena perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa itu menimbulkan sakit hati masyarakat banyak dan mengakibatkan reaksi keras dari masyarakat berupa cibiran khususnya melalui media sosial," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (25/8/2021) hari ini.
Cacian dari masyarakat yang mendarat pada sosok Juliari menunjukkan betapa besar dampak dari perbuatan korupsi pada saat wabah -- terlebih yang dikorupsi adalah bansos. Atas hal itu, Zaenur berpandangan jika alasan dari majelis hakim yang menyebut cacian dari masyarat menjadi hal yang meringankan Juliari itu adalah cacat logika.
"Menurut saya, pertimbangan ini cacat logika," sambungnya.
Sepanjang ingatan Zaenur, belum pernah ada alasan soal reaksi keras dari masyarakat yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Sehingga, dalam konteks ini, Zaenur berpendapat jika cibiran dari masyarakat semakin menggerus kepercayaan terhadap pemerintah atas penanganan pandemi Covid-19.
"Artinya korupsi yang dilakukan terdakwa itu telah juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah sehingga semakin sulit pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi covid 19 khususnya untuk mendapatkan kepercayaan publik," papar Zaenur.
Baca Juga: Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
Pandangan senada juga diungkapkan Boyamin Saiman -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Bagi dia, cacian masyarakat yang mendarat pada diri Juliari seharusnya tidak masuk dalam alasan yang meringankan hukuman.
Boyamin mengatakan, alasan yang meringankan hanya cukup Juliari belum pernah dihukum dan perannya sebagai kepala keluarga. Pertimbangan semacam itu -- cacian masyarakat -- seharusnya tidak ada dalam memberikan putusan kepada seorang koruptor.
"Menurut saya, semua koruptor ya di bully jadi mestinya tidak ada pertimbangan itu, yang meringankan. Meringankan ya hanya dia belum pernah di hukum dan kepala keluarga, cukup. Tidak usah ditambah kalau dia di bully," beber Boyamin.
Lantas, Boyamin memberi contoh kasus korupsi yang pernah dilakukan eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Koruptor perkara proyek KTP elektronik itu mengalami hal yang serupa dengan Juliari, yakni dicaci maki habis-habisan oleh masyarakat.
Namun, lanjut Boyamin, hakim dalam memberi putusan kepada Setnov tidak memasukkan cacian masyarakat sebagai hal yang meringankan. Atas hal itu, Boyamin menyebut KPK sebagai biang keladi atas putusan rendah Juliari Batubara.
"Apakah dulu Setnov di bully jadi hal yang meringankan? Kan tidak juga. Kemudian, apapun ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus diatas satu tahun," tutup Boyamin.
Berita Terkait
-
Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK
-
Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat
-
Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK
-
Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?
-
Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?