Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Ma'arif, turut menyoroti vonis hakim 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial. Menurutnya, hukuman yang layak bagi Juliari hukuman mati.
Awalnya Slamet menyoroti soal komitmen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penindasan korupsi. Menurutnya, akibat lemahnya komitmen penindakan korupsi berimbas terhadap salah satunya, seperti kasus korupsi yang dilakukan Juliari.
"Kita kan berharap dengan komitmen Ketua KPK semestinya, apalagi ini kan efeknya buat rakyat kecil," kata Slamet saat ditemui di Aula Masjid Baiturrahman, Selasa (24/8/2021).
Seharusnya, kata dia, KPK dalam kepemimpinan Firli komitmen pemberantasan korupsi harus lebih digencarkan terutama soal pengawasan bantuan sosial di tengah pandemi.
"Komitmen Ketua KPK yang sekarang, dan sekarang masyarakat lagi melihat komitmennya terkait pemberantasan korupsi apalagi menyangkut dana bansos," tuturnya.
Sementara terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor terhadap Juliari dirasa masih kurang. Menurutnya, hukuman yang pantas hukuman mati.
"Mestinya hukuman mati, mestinya hukuman mati kalau gitu. Itu kan komitmen ketua KPK," tandasnya.
Vonis 12 Tahun
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Baca Juga: Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.
Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.
Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Berita Terkait
-
Ini yang Jadi Pertimbangan Dokter Saat Merawat Pasien Covid-19
-
Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri
-
Bisa Berbahaya, FDA Tegaskan agar Tak Gunakan Ivermectin untuk Pasien Covid-19
-
Banyak Digunakan di Toko dan Resto, Penghalang Plastik Tak Efektif Cegah Covid-19
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat