Suara.com - Pemerintah diminta berupaya mengantisipasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU PMSE dengan melakukan sejumlah penyesuaian, baik regulasi maupun institusi apabila RUU ini telah diundangkan.
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty berharap, Indonesia bisa memaksimalkan semua potensi teknologi seperti kecerdasan buatan atau AI, blockchain, dan financial technology (fintech).
“Selain itu pemahaman yang komprehensif tentang revolusi Industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna," kata dia.
"Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-commerce tersebut nantinya bakal jadi awal perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia.
“Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara kita selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data yang dibutuhkan di dalam negeri,” ujarnya dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.
Melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pemerintah mengapresiasi anggota DPR yang telah membahas RUU tersebut.
Mendag mengatakan, sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT ASEAN dan Blok A Diperpanjang Sampai September
Diantaranya, pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.
Lutfi berharap RUU PMSE mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa melalui sistem perdagangan secara elektronik, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.
Berita Terkait
-
Perusahaan Blockchain UppsMe Bergerak Dalam Program Loyalitas Pelanggan
-
Ini Sejarah, Tujuan, Pendiri dan Negara Anggota ASEAN
-
Shiba Inu Rp 28 Miliar Curian Dibalikkan Peretas
-
Volkswagen Terapkan Sistem AI untuk Efisiensi Pabrik
-
Kripto Rp 8 Triliun di PolyNetwork Melayang, Peretas Klaim Bakal Kembalikan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal