Suara.com - Meski menuai banyak kritikan terhadap kondisi utang Indonesia saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memastikan jumlah utang RI masih dalam kondisi yang aman.
Berdasarkan data Bank Indonesia, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan II-2021 mencapai 415,1 miliar dolar AS atau setara Rp 5.964 triliun.
Jumlah itu menurun 0,1 persen dibandingkan triwulan sebelumnya yang 415,3 miliar dolar AS.
"Indonesia relatif terjaga sebenarnya. Kalau dari peraturan perundang-undangan Keuangan Negara, batas utang adalah 60 persen PDB. Sekarang masih 39,4 persen PDB, masih jauh di batas bawah Undang-undang Keuangan Negara. Insya Allah kita masih aman," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Kamis (26/8/2021).
Luky pun bilang pemerintah selalu senantiasa mengelola utang dengan penuh kehati-hatian, dan menjaga risiko utang agar tidak membebani keuangan negara di masa depan.
Di acara yang sama, Ekonom Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Noer Azam Achsani meminta kepada pemerintah untuk kalem dalam menarik utang disaat ekonomi yang sedang lesu akibat Pandemi Covid-19.
Bahkan, Noer mengibaratkan jumlah utang Indonesia bagai bus besar yang tengah berjalan dengan kondisi yang tidak begitu baik.
"Kita ini ibarat naik bus besar, jalan kencang di tol, padahal ada banyak tanda masalah," katanya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah agar untuk berhenti sejenak dalam menarik utang dan melihat kondisi yang sebenarnya telah terjadi pada ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: Jumlahnya Mengkhawatirkan, Jokowi Diminta Kalem Tarik Utang
"Kalau saya bilang mungkin ada baiknya kita parkir dulu deh di rest area, baru kita lihat lagi ini semua aman tidak, kalau aman baru dipacu lagi," katanya.
Ia mengatakan usulan agar penarikan utang sedikit direm karena jumlahnya sudah terlalu tinggi.
Dia bilang per Juni 2021, tercatat jumlahnya mencapai Rp 6.554,56 triliun.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata dia, adalah soal utang yang jatuh tempo dengan waktu yang dekat, dari catatannya saja hingga lima tahun kedepan utang jatuh tempo yang harus dibayarkan oleh pemerintah meningkat drastis.
"67 persen SBN yang akan jatuh tempo pada 2025 itu dikeluarkan pada 2018, 2019, 2020. Kalau ditarik dari 2015, porsinya naik jadi 84 persen yang akan jatuh tempo pada 2025. Ini menunjukkan kekhawatiran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen