Suara.com - Status kepemilikan tanah yang menjadi tempat berdirinya Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, sudah bermasalah sejak proses pembangunan mulai dilakukan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah mengatakan pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pernah digugat oleh masyarakat yang menganggap memiliki hak atas tanah di lokasi tempat berdirinya masjid di Jalan HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Adapun hasilnya gugatan masyarakat tersebut menang pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga masyarakat mendapatkan kekuatan hukum terhadap tanah tersebut.
“Lahan tersebut sengketa sudah diputus dan dimenangkan oleh masyarakat,” kata dia ditulis Rabu (1/9/2021).
Lalu, setelah dinyatakan kalah atas gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan melakukan skema ganti rugi atas lahan masyarakat tersebut senilai Rp13 miliar.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU diketahui sampai saat ini inisiasi ganti rugi lahan tersebut belum terpenuhi.
Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang dipertanyakan JPU kepada saksi termasuk Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya
“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.
Baca Juga: Sengketa Lahan 50 Ha di Kabupaten Barru, PT Semen Bosowa Maros Gugat Warga
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.
Maka menurut JPU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP.
"Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," ungkap dia.
Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi dalam sidang tersebut, mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.
Dari 9 ha tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan hak Pemerintah Provinsi hanya seluas 2 ha sedangkan sisanya milik masyarakat.
“Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.
Lanjutnya, pembangunan masjid yang digadang terbesar se Asia ini sempat ada inisiasi untuk dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini.
Namun karena permasalahan tanah belum selesai terus juga penyidik Kejaksaan Tinggi mengungkap indikasi tipikor maka pembangunannya tertunda.
“Semua berharap kasus ini dapat segera selesai, sehingga pembangunan masjid kebanggaan Sumatera Selatan bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Ardani (Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020).
Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas empat terdakwa tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
Adapun selain empat orang terdakwa tadi masih ada dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi mereka saat ini berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.
Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan