Suara.com - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak anda pertimbangkan sebagai salah satu aset yang anda miliki. Untuk diketahui, berdasarkan kamus bahasa Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada anda atas dividen dan lain-lain merujuk pada jumlah aset yang anda beli.
Dengan pengertian tersebut, saham menjadi bukti atau surat berharga yang membuktikan bahwa anda sudah membeli kepemilikian suatu perusahaan.
Melalui saham, anda bisa mendapatkan keuntungan namun juga bisa merugi berlipat ganda. Dijelaskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Berdasarkan Jenis
Secara garis besar, saham berdasarkan jenisnya dibagi menjadi dua, yakni saham biasa atau common stock dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan anda terhadap suatu perusahaan. Dengan anda membeli saham ini, maka anda berhak mendapatkan sebagian pendapatan (dividen) dari perusahaan namun juga kerugian yang diderita perusahaan tersebut.
Pemilik saham biasa berhak turut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk diketahui, pihak yang memiliki saham ini punya hak ambil bagian terhadap pengelolaan perusahaan. Besaran porsi hak pengelolaan ini tergantung dengan jumlah yang dimiliki.
Pada sejumlah perusahaan, ada pula yang membagi kategori pemilik saham biasa dengan kelas dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing yang diatur oleh perusahaan.
Selanjutnya saham preferen atau preferred stock. Pemegang saham preferen memiliki hak yang lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa.
Baca Juga: Dalam Tekanan, IHSG Dibuka Masuk Zona Merah ke Level 6.107
Salah satu keunggulan pemilik saham preferen adalah, mereka mendapatkan keuntungan atau dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa.
Selain itu, pemegang saham preferen juga didahulukan dalam hal pembayaran kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi.
Namun, patut diketahui, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.
Biasanya, pemegang saham ini juga disebut sebagai saham campuran karena memiliki ciri-ciri hampir sama dengan saham biasa.
Cara Transaksi Saham
Bertransaksi saham di pasar modal cukup mudah, anda cukup menyiapkan dokumen berupa KTP dan buku tabungan. Selain itu, anda juga bisa membawa NPWP dan materai, namun biasanya dua syarat ini bisa dikirim belakangan.
Tag
Berita Terkait
-
Saham Sektor Kesehatan Moncer Selama Pandemi, Pria Ini Mendadak Jadi Miliarder
-
Jelang Rilis Data Inflasi, IHSG Dibuka Naik Tipis ke 6.157
-
Investor: Kripto atau Saham Ya?
-
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.148, Delapan Saham Ini Bisa Dikoleksi
-
Asing Borong Saham Domestik Hingga Setengah Trilyun, IHGS Perkasa!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS