Suara.com - Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang layak anda pertimbangkan sebagai salah satu aset yang anda miliki. Untuk diketahui, berdasarkan kamus bahasa Indonesia, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada anda atas dividen dan lain-lain merujuk pada jumlah aset yang anda beli.
Dengan pengertian tersebut, saham menjadi bukti atau surat berharga yang membuktikan bahwa anda sudah membeli kepemilikian suatu perusahaan.
Melalui saham, anda bisa mendapatkan keuntungan namun juga bisa merugi berlipat ganda. Dijelaskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Berdasarkan Jenis
Secara garis besar, saham berdasarkan jenisnya dibagi menjadi dua, yakni saham biasa atau common stock dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan anda terhadap suatu perusahaan. Dengan anda membeli saham ini, maka anda berhak mendapatkan sebagian pendapatan (dividen) dari perusahaan namun juga kerugian yang diderita perusahaan tersebut.
Pemilik saham biasa berhak turut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk diketahui, pihak yang memiliki saham ini punya hak ambil bagian terhadap pengelolaan perusahaan. Besaran porsi hak pengelolaan ini tergantung dengan jumlah yang dimiliki.
Pada sejumlah perusahaan, ada pula yang membagi kategori pemilik saham biasa dengan kelas dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing yang diatur oleh perusahaan.
Selanjutnya saham preferen atau preferred stock. Pemegang saham preferen memiliki hak yang lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa.
Baca Juga: Dalam Tekanan, IHSG Dibuka Masuk Zona Merah ke Level 6.107
Salah satu keunggulan pemilik saham preferen adalah, mereka mendapatkan keuntungan atau dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa.
Selain itu, pemegang saham preferen juga didahulukan dalam hal pembayaran kembali modal yang disetorkan jika perusahaan dilikuidasi.
Namun, patut diketahui, pemegang saham preferen tidak lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa, meski sedikit dikategorikan berbeda.
Biasanya, pemegang saham ini juga disebut sebagai saham campuran karena memiliki ciri-ciri hampir sama dengan saham biasa.
Cara Transaksi Saham
Bertransaksi saham di pasar modal cukup mudah, anda cukup menyiapkan dokumen berupa KTP dan buku tabungan. Selain itu, anda juga bisa membawa NPWP dan materai, namun biasanya dua syarat ini bisa dikirim belakangan.
Tag
Berita Terkait
-
Saham Sektor Kesehatan Moncer Selama Pandemi, Pria Ini Mendadak Jadi Miliarder
-
Jelang Rilis Data Inflasi, IHSG Dibuka Naik Tipis ke 6.157
-
Investor: Kripto atau Saham Ya?
-
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.148, Delapan Saham Ini Bisa Dikoleksi
-
Asing Borong Saham Domestik Hingga Setengah Trilyun, IHGS Perkasa!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM