Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kelontong sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pemberi bantuan ini dipusatkan di Kota Medan, Sumatera Utara, khususnya di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Airlangga dalam kesempatan itu mengatakan, pemberian bantuan kepada para pelaku usaha mikro seperti PKL dan pedagang warung kelontong baru tahap uji coba, jika sistemnya berjalan dengan baik barulah nanti Presiden Joko Widodo yang akan me-launching program ini.
"Kalau saat uji coba sistemnya sudah baik, Bapak Presiden akan me-launching," kata Airlangga dalam video teleconference.
Sementara itu Sri Mulyani mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah ini merupakan bantuan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sri mengaku jika penerapan PPKM sangat mempengaruhi para pelaku usaha mikro seperti PKL dan para pedagang warung.
"Dengan program ini memberikan bantuan kepada usaha kecil, PKL yang pasti akan berdampak dan untuk tidak bergerak dulu, supaya Covid-nya turun dulu. Nanti Rp 1,2 juta bisa digunakan untuk tambah modal," katanya.
Asal tahu saja bantuan kepada PKL dan pedagang warung merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo karena terimbas pengurangan mobilitas masyarakat.
Dalam tahap awal ini sebanyak 1 juta PKL akan mendapatkan bantuan Rp 1,w juta dari pemerintah yang diberikan secara langsung melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
Berita Terkait
-
Jahat! Mantan Kepala Distrik Papua Diduga Jual Beras Bansos Gratis untuk Orang Miskin
-
Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
-
Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Ini Empat Strategi Kemensos
-
Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak
-
Duh! Bansos dari Pemkot Solo Dianggap Tidak Sesuai Nilai Rp 250 Ribu, Apakah Disunat?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih