Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kelontong sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pemberi bantuan ini dipusatkan di Kota Medan, Sumatera Utara, khususnya di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Airlangga dalam kesempatan itu mengatakan, pemberian bantuan kepada para pelaku usaha mikro seperti PKL dan pedagang warung kelontong baru tahap uji coba, jika sistemnya berjalan dengan baik barulah nanti Presiden Joko Widodo yang akan me-launching program ini.
"Kalau saat uji coba sistemnya sudah baik, Bapak Presiden akan me-launching," kata Airlangga dalam video teleconference.
Sementara itu Sri Mulyani mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah ini merupakan bantuan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sri mengaku jika penerapan PPKM sangat mempengaruhi para pelaku usaha mikro seperti PKL dan para pedagang warung.
"Dengan program ini memberikan bantuan kepada usaha kecil, PKL yang pasti akan berdampak dan untuk tidak bergerak dulu, supaya Covid-nya turun dulu. Nanti Rp 1,2 juta bisa digunakan untuk tambah modal," katanya.
Asal tahu saja bantuan kepada PKL dan pedagang warung merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo karena terimbas pengurangan mobilitas masyarakat.
Dalam tahap awal ini sebanyak 1 juta PKL akan mendapatkan bantuan Rp 1,w juta dari pemerintah yang diberikan secara langsung melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
Berita Terkait
-
Jahat! Mantan Kepala Distrik Papua Diduga Jual Beras Bansos Gratis untuk Orang Miskin
-
Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
-
Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Ini Empat Strategi Kemensos
-
Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak
-
Duh! Bansos dari Pemkot Solo Dianggap Tidak Sesuai Nilai Rp 250 Ribu, Apakah Disunat?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik