Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung kelontong sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pemberi bantuan ini dipusatkan di Kota Medan, Sumatera Utara, khususnya di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Airlangga dalam kesempatan itu mengatakan, pemberian bantuan kepada para pelaku usaha mikro seperti PKL dan pedagang warung kelontong baru tahap uji coba, jika sistemnya berjalan dengan baik barulah nanti Presiden Joko Widodo yang akan me-launching program ini.
"Kalau saat uji coba sistemnya sudah baik, Bapak Presiden akan me-launching," kata Airlangga dalam video teleconference.
Sementara itu Sri Mulyani mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah ini merupakan bantuan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sri mengaku jika penerapan PPKM sangat mempengaruhi para pelaku usaha mikro seperti PKL dan para pedagang warung.
"Dengan program ini memberikan bantuan kepada usaha kecil, PKL yang pasti akan berdampak dan untuk tidak bergerak dulu, supaya Covid-nya turun dulu. Nanti Rp 1,2 juta bisa digunakan untuk tambah modal," katanya.
Asal tahu saja bantuan kepada PKL dan pedagang warung merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo karena terimbas pengurangan mobilitas masyarakat.
Dalam tahap awal ini sebanyak 1 juta PKL akan mendapatkan bantuan Rp 1,w juta dari pemerintah yang diberikan secara langsung melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
Berita Terkait
-
Jahat! Mantan Kepala Distrik Papua Diduga Jual Beras Bansos Gratis untuk Orang Miskin
-
Warga Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 59.700 Selama Pandemi COVID-19
-
Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Ini Empat Strategi Kemensos
-
Nilai Bansos dari APBD Kota Solo Tidak Sesuai, Dinsos Sebut Ada Potongan Pajak
-
Duh! Bansos dari Pemkot Solo Dianggap Tidak Sesuai Nilai Rp 250 Ribu, Apakah Disunat?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan