Suara.com - Profit taking adalah istilah yang menunjukkan waktu tepat ketika para trader atau investor mengambil keuntungan atas sahamnya. Pengambilan profit ini dilakukan sesuai dengan tujuan investasi yakni mencari keuntungan.
Investopedia menyebutkan sebelum berinvestasi, calon investor setidaknya harus mempertimbangkan dua hal secara tepat yakni waktu membeli investasi dan menarik keuntungan dari investasi tersebut.
Pastikan kamu membuat perencanaan keuangan yang terukur sebelum memulai investasi. Langkah ini akan menghindarkanmu dari kerugian akibat investasi akibat berbagai faktor. Investasi saham biasanya lebih tepat dilakukan untuk jangka panjang.
Berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan profit taking.
1. Target Keuntungan Sudah Tercapai
Sebelum melakukan pembelian saham, kamu bisa membuat perencanaan investasi terlebih dahulu. Perencanaan ini juga meliputi besaran harga jual yang ditargetkan. Misalnya apabila kamu membeli satu lot saham senilai Rp10.000 maka harus dijual ketika harganya mencapai Rp11.000 per lot.
Kapan pun waktunya, misalnya sebulan atau tiga bulan kemudian ketika sudah menyentuh target yang ingin dicapai maka trader seharusnya tetap menjual saham tersebut. Namun, perencanaan ini sering diabaikan oleh sebagian trader. Banyak trader yang masih belum tahu apa yang harus dilakukan setelah membeli saham.
2. Saham Berada di Harga Puncak
Jika harga jual saham kamu sedang naik dan di sisi lain ada kemungkinan penurunan harga dalam waktu dekat maka sudah saatnya saham tersebut dijual. Lakukan profit taking sesegera mungkin sebelum harga saham jatuh dari harga puncaknya.
Baca Juga: Investor: Kripto atau Saham Ya?
Setelah memutuskan profit taking, anda bisa membeli saham yang baru ketika sudah koreksi. Ada banyak pola yang bisa digunakan untuk melihat saham-saham yang memiliki potensi koreksi atau turun di ujung tren naik.
Trader harus mempelajari pola-pola tersebut dalam analisa teknik. Oleh karena itu, sebagai trader, kamu perlu melihat serta mempelajari momentum dari trading saham tersebut. Sebaiknya, jangan hold saham secara terus menerus jika harganya sudah naik terlalu tinggi.
3. Ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Sudah Tinggi
Ketika IHSG sudah naik atau sedang ada banyak sentimen negatif maka akan ada kemungkinan IHSG mengalami koreksi.
Saat itu trader dapat mempertimbangkan untuk menjual saham-saham yang sudah naik sebelumnya. Bagi yang memiliki saham-saham LQ45 tentunya akan sangat berguna karena sebagian besar saham LQ45 mengikuti pergerakan IHSG.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dalam Tekanan, IHSG Masuk Zona Merah Pagi Ini di 6.024
-
Menteri Investasi Bahlil: Investor Jika Mau Dapat Insentif Wajib Gandeng Pengusaha Lokal
-
Jelang Rilis Cadangan Devisa, IHSG Mantap Naik ke 6.135
-
Asal Usul Holywings, dari Kedai Nasi Goreng Hingga Nikita Mirzani Jadi Pemegang Saham
-
Sejarah Holywings: Tempat Nongkrong Viral, Dulunya Kedai Nasi Goreng
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026