Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, ada empat hal yang mendasari pemikiran pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.
Poin pertama menyoal Industri Hasil Tembakau (IHT).
“IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga PDB Regional Jawa Timur tentunya,” ungkap Wamenkeu pada saat membuka Webinar Nasional IHT, Kamis (9/9/2021).
Lantaran itu, dia mengatakan, industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah.
Dasar pemikiran kedua, pengendalian konsumsi. Dia mengemukakan, konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai.
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
“Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau,” paparnya.
Kemudian pada sisi ketiga, terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya illegal. Wamenkeu menegaskan, pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal,” ucapnya.
Baca Juga: APTI: Wacana Kenaikan Cukai Ancam Panen Petani Tembakau
Terakhir, Suahasil menekankan mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu