Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, ada empat hal yang mendasari pemikiran pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.
Poin pertama menyoal Industri Hasil Tembakau (IHT).
“IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga PDB Regional Jawa Timur tentunya,” ungkap Wamenkeu pada saat membuka Webinar Nasional IHT, Kamis (9/9/2021).
Lantaran itu, dia mengatakan, industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah.
Dasar pemikiran kedua, pengendalian konsumsi. Dia mengemukakan, konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai.
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
“Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau,” paparnya.
Kemudian pada sisi ketiga, terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya illegal. Wamenkeu menegaskan, pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal,” ucapnya.
Baca Juga: APTI: Wacana Kenaikan Cukai Ancam Panen Petani Tembakau
Terakhir, Suahasil menekankan mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun