Bisnis / Makro
Kamis, 09 September 2021 | 18:23 WIB
Ilustrasi Tembakau. (Dok Ist)

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, ada empat hal yang mendasari pemikiran pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.

Poin pertama menyoal Industri Hasil Tembakau (IHT).

“IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga PDB Regional Jawa Timur tentunya,” ungkap Wamenkeu pada saat membuka Webinar Nasional IHT, Kamis (9/9/2021).

Lantaran itu, dia mengatakan, industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah.

Dasar pemikiran kedua, pengendalian konsumsi. Dia mengemukakan, konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai.

Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.

“Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau,” paparnya.

Kemudian pada sisi ketiga, terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya illegal. Wamenkeu menegaskan, pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal,” ucapnya.

Baca Juga: APTI: Wacana Kenaikan Cukai Ancam Panen Petani Tembakau

Terakhir, Suahasil menekankan mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah. 

Load More