1. Obligasi Konvensional, yaitu surat utang yang mempunyai nilai nominal besar, kurang lebih sebesar Rp1 miliar per lot.
2. Obligasi Ritel, yaitu surat utang yang mempunyai nilai nominal kecil, misalnya Rp1 juta per lot.
Obligasi terbagi menjadi tiga berdasarkan penerbitnya
1. Corporate Bonds merupakan obligasi yang diterbitkan perusahaan baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun swasta dengan masa jatuh tempo minimal satu tahun. Misalnya PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menerbitkan obligasi senilai Rp2 triliun pada tahun 2014 dengan tingkat bunga tetap (fixed coupon) yang berjangka lima tahun.
2. Government Bonds Merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah. Obligasi pemerintah Indonesia terbagi lagi menjadi beberapa jenis antara lain Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SukRi), Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
3. Municipal Bonds merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai pembangunan yang berhubungan kepentingan publik.
Obligasi terbagi menjadi dua jenis berdasarkan imbal hasil
1. Obligasi konvensional yakni surat utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman sebagai tambahan modal dengan memberikan bunga/ imbal hasil kepada pihak investor dalam jangka waktu tertentu.
2. Obligasi syariah (sukuk) yakni surat utang yang memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang perhitungannya berdasarkan prinsip syariah Islam dan tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk dibayarkan secara berkala dalam periode tertentu.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Investasi untuk Karyawan dan Pemula, Modal Bisa Dibawah Rp100 Ribu
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Gairah Investasi di DIY Meningkat Selama Pandemi, Per Agustus Capai 96.692 Investor
-
Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam, Apakah Boleh? Haram atau Halal?
-
Telantarkan 65 Hektar Lahan, Menteri Bahlil Putus Kontrak GTI
-
Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!
-
Sudah Dimulai, Festival Ini Tawarkan Bazaar Properti dengan Promo Menarik!
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla
-
Korsel Bangun 1,35 Juta Rumah Baru di Wilayah Seoul, Berapa Harganya?