Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu siang (11/9/2021).
Kunjungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah/GTI terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata Bahlil dalam keterangan persnya, Minggu (12/9).
PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK. Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
“Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi. Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tuturnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di Gili ini.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil: Investor Jika Mau Dapat Insentif Wajib Gandeng Pengusaha Lokal
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, nampaknya berat untuk kami melanjutkan kerja sama. Namun, sebagai daerah yang friendly to business community, kami juga tidak serta memutuskan kontrak jika ada sengketa," kata Zulkieflimansyah.
"Kami percaya Insha Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA
-
IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras
-
Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
IHSG Anjlok Usai Kenaikan BI-Rate, Pengamat Ungkap Peluang Technical Rebound
-
Apa Itu Planogram? Viral Penataan Produk Kopdes Merah Putih Dikritik Tak Menarik
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Airlangga: Pengaturan Ekspor SDA Sudah Mendesak!