Suara.com - Tren investasi makin menguat seiring kesadaran finansial masyarakat di Indonesia. Karyawan biasanya bakal menyisihkan sebagian pendapatan untuk berinvestasi.
Jika kamu salah satunya, simak macam-macam investasi yang cocok untuk karyawan berikut ini seperti disadur dari situs keuangan Bankrate, termasuk jenis investasi untuk pemula.
1. Deposito
Pilihan investasi pertama yang paling umum dikenal adalah deposito. Pilihan investasi ini tidak membutuhkan skill apapun untuk memulainya. Caranya cukup sediakan modal untuk disimpan di bank dengan periode tertentu. Deposito biasanya bisa disimpan dalam waktu satu bulan hingga dua tahun.
Bank kemudian akan memberikan imbal hasil dengan persentase tertentu sesuai jumlah uang yang disimpan, biasanya sekitar 5%. Jenis investasi ini cocok untuk pemula karena relatif mudah.
2. Reksadana
Reksadana merupakan model investasi yang pengelolaannya dipegang oleh manajer investasi. Investor cukup menaruh sejumlah uang sesuai kemampuan kemudian manajer investasi akan mendistribusikan uangnya.
Reksadana dipandang sebagai investasi yang lebih menguntungkan lantaran suku bunganya yang lebih tinggi dibanding model investasi lainnya. Investor juga tak memiliki patokan jumlah uang yang harus diinvestasikan.
3. Obligasi
Baca Juga: Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Turun Lagi Jadi Rp 942.000 per Gram
Obligasi merupakan investasi berupa membeli surat-surat berharga dalam jangka waktu tertentu –biasanya lebih dari satu tahun- dari pihak-pihak yang membutuhkan modal. Tawaran obligasi bisa datang dari perusahaan negara maupun swasta.
Setelah jangka waktu investasi berakhir, surat-surat berharga akan ditarik kembali oleh pemberi investasi dan uang akan kembali. Imbal hasil dalam persentase tertentu akan diberikan per bulan selama waktu kontrak investasi.
4. Emas
Emas merupakan instrumen investasi yang relatif stabil. Emas yang disimpan sebagai alat investasi berbentuk emas murni batangan. Ketika dijual harga emas akan naik mengikuti kursnya.
Berinvestasi emas pun kini terhitung mudah. Investor tak perlu menyimpan emas secara pribadi pasalnya kini jasa keuangan seperti pegadaian dan e-commerce juga menyediakan layanan tabungan emas.
5. Saham
Tag
Berita Terkait
-
Bakat Mengalir, Ini 10 Anak Artis yang Punya Suara Emas
-
Tapering, Harga Emas Dunia Justru Dekati Level Tertingginya
-
Harga Emas Antam Terus Turun ke Rp 940.000 per Gram
-
Jelang Rilis Cadangan Devisa, IHSG Mantap Naik ke 6.135
-
Direksi Telkom Singgung Strategi Bisnis, Ungkap Nilai Investasi Untuk Digital Start-Up
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik