Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 September 2021.
"Kami, menghimbau agar nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.
Baca Juga: OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan