Suara.com - Tren berita negara El Salvador yang mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada hari Selasa minggu lalu, membuat negara lain tak terkecuali negara tetangganya, Honduras dan Guatemala untuk mengikuti jejaknya.
Perwakilan dari Bank sentral kedua negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.
“Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dollar," kata CEO Indodax, Oscar Darmawan ditulis Kamis (16/9/2021).
"Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka,” Oscar menambahkan.
Tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Rupanya, apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Beralih ke negara di benua Eropa, rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada tanggal 8 September.
Sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut. RUU yang memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan hal yang patut disyukuri, diapresiasi dan diacungi jempol.
Bagaimana tidak? Sebelum adanya RUU ini, Ukraina tidak memiliki undang undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.
“Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara”, kata Oscar Darmawan.
Baca Juga: Kantor Pos Inggris Resmi Kerjasama Bareng Bitcoin, Transaksi Kripto Makin Mudah
Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang. Sama seperti di negara Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa, karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud adalah mata uang Hryvnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru