Suara.com - Sejumlah bioskop di berbagai daerah kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini, Kamis (16/9/2021) namun tidak menjual makanan dan minuman seperti biasanya guna menghindari pengunjung membuka masker.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan. Salah satu bioskop di Jakarta Pusat, CGV Grand Indonesia yang tidak menjajakan makanan dan minuman kepada pengunjung.
"Kami tidak menjual popcorn (berondong) dan minuman karena khawatir penonton membuka masker selama menonton," kata Reza, salah seorang pegawai tiket di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2021).
Dikutip dari Antara, nampak mesin pembuat popcorn dan minuman tidak difungsikan oleh pengelola. Selain itu, area makan (dine in) CGV Kitchen juga terlihat gelap dan ditutup oleh pembatas.
Sejumlah promo juga disiapkan guna menarik minat pengunjung, bioskop CGV pun memberikan "cashback" bagi anggota (member) untuk setiap pembelian tiket, alih-alih diskon pembelian paket nonton dan makanan.
Salah satu pengunjung, Puti (32) mengaku tidak mempermasalahkan larangan makan dan minum di dalam studio. Menurut dia, larangan tersebut menjadi protokol kesehatan yang wajib dipenuhi jika ingin bioskop terus beroperasi.
"Tidak masalah karena itu untuk mencegah kita buka masker dan penularan virus. Justru saya harap semua pengunjung lain bisa patuh supaya bioskop tidak tutup lagi. Kemarin kan sudah dibuka, kemudian kasusnya naik, tutup lagi," kata Puti.
Selain itu, hal yang sama juga nampak di XXI Plaza Indonesia. Area mesin popcorn dan minuman terlihat gelap.
Untuk penyesuaian aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Pemerintah memperbolehkan bioskop untuk beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Hore! Bioskop Pekanbaru Sudah Dibuka, Ini Syarat Bagi Penonton
Selain itu, hanya pengunjung yang sudah divaksin lengkap atau dua kali yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop. Sebelum masuk, pengunjung wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Anak-anak berusia kurang dari 12 tahun atau yang belum mendapat vaksin tidak diperbolehkan masuk. Pengunjung pun wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop.
Berita Terkait
-
Kisah Penyintas Covid-19 di Kota Makassar, Antara Tes PCR dan Tes Antigen
-
Sri Sultan Perbolehkan Bioskop Dibuka, SOP Harus Jelas
-
Pandemi Covid-19 Tak Halangi Kabupaten Sukabumi Capai Universal Health Coverage
-
Update Terkini Sebaran Covid-19 di Jatim, 37 Daerah Zona Kuning, Hanya Kota Blitar Oranye
-
Sekolah Lalai Terapkan Prokes saat PTM? Laporkan di Link Ini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya