Suara.com - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT tahun depan hingga kini belum ditetapkan, meski demikian pemerintah tetap menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.
Dengan demikian, tarif CHT diperkirakan akan naik lantaran CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95% dari total penerimaan cukai.
Sejumlah pihak berharap, tidak ada kenaikan tarif cukai tahun 2022 nanti, terutama bagi sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun pertanian tembakau.
Hal lantaran di masa pandemi, menjaga kestabilan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja bisa jadi salah satu cara untuk mempertahankan perekonomian. Namun, kenaikan CHT jelas akan memberi dampak signifikan.
Kenaikan tarif cukai berpotensi menyebabkan adanya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.
Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia mencatat, ada pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu. Padahal lebih dari 50% pekerja industri hasil tembakau ada di Jawa Timur.
“Dari data yang ada, IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi. Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Kepala Dinas Perindustriagn dan Perdagangan Jawa Timur, Drajat Irawan.
Menurut dia, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur. Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT, yang merupakan terbesar di Indonesia.
Pada 2020 lalu, Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun cukai, atau setara 59,38% total penerimaan cukai nasional yang menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Laporkan Realisasi Anggaran PEN Capai 50,7 Persen dari Rp744 Triliun
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah Umar Sholeh. Menurutnya, kenaikan tarif CHT hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jatim.
Berita Terkait
-
Seluruh Elemen Industri Hasil Tembakau Tolak Kenaikan Cukai ke Istana
-
Tahun 2021 Tinggal 3,5 Bulan Lagi, Realisasi Anggaran PEN Baru Setengahnya
-
Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri
-
Aksi Menolak Kenaikan Tarif Cukai Tembakau di Tahun 2022
-
Para Petani Tembakau di Jawa dan NTB Lantunkan Doa Bersama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
AMRT Mau Buyback Saham Rp1,5 Triliun, Mulai 8 Desember 2025 Hingga Maret 2026
-
Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
-
Investor Asing Borong Pasar Saham, SBN dan SRBI Rp 14,08 Triliun di Awal Desember
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi