Suara.com - Pertanahan menjadi salah satu keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejarah panjang, budaya yang kuat dan jasa Kesultanan dalam proses kemerdekaan, menjadi alasan utama mengapa Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa. Ada lima hal yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan salah satunya adalah pertanahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keynote speech dalam acara webinar Problematika Perpanjangan HGB dan Hak Pakai Tanah yang Berasal dari Tanah KPTS di Yogyakarta melalui daring, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan jika D.I. Yogyakarta satu-satunya wilayah di Indonesia yang diperlakukan istimewa pada awal-awal kemerdekaan. Terutama dalam hal mengakui hak atas tanah kesultanan, sedangkan kesultanan yang lain di Indonesia tidak diakui oleh negara kecuali tanah tersebut dikuasai oleh kesultanan sendiri. Tetapi D.I. Yogyakarta diberikan pengecualian karena sejarah yang sudah ada maka diakui oleh negara dan di daerah lain tidak ada.
Sebagai informasi, urusan pertanahan di Yogyakarta, dalam Undang-Undang Keistimewaan D.I. Yogyakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Keistimewaan D.I.Y No. 13 Tahun 2012. Sebagaimana diketahui, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Keistimewaan Yogyakarta disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945.
"Kementerian ATR/BPN mengikuti ketentuan yang ada atau keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tidak keliru karena MA sudah membenarkan terkait UU Keistimewaan Yogyakarta, namun tentu kepastian hukum bagi masyarakat tetap harus dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.
Sofyan Djalil berharap, dengan diadakannya webinar yang diselenggarakan oleh TKNP Law Firm ini dapat memberikan pencerahan dan alternatif yang memudahkan berbagai pihak terkait permasalahan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di Yogyakarta.
"Memang tidak bisa hukum dapat memuaskan semua orang tapi setidaknya bisa mendekati kepuasaan semua orang. Kita akan mempertimbangkan setiap masukannya untuk dapat dilaksanakan selama itu untuk kepentingan bangsa Indonesia," tuturnya.
Pada acara yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Anang Zubaidi diikuti juga oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Pengamat Agraria Yogyakarta, Nazaruddin; Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda; Ahli Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi; Tokoh Masyarakat Yogyakarta, Siput Lokasari; serta partisipan lainnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Turun Drastis, Tiga Tempat Isoter Ditutup
Berita Terkait
-
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
-
Melahap Tikungan dengan Aman: Hindari Over Speed yang Berpotensi Melebar
-
Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
-
PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda
-
Cabor Sepatu Roda Sumbang Medali Perdana untuk DIY di Ajang PON Papua
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri