Suara.com - Pertanahan menjadi salah satu keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejarah panjang, budaya yang kuat dan jasa Kesultanan dalam proses kemerdekaan, menjadi alasan utama mengapa Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa. Ada lima hal yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan salah satunya adalah pertanahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keynote speech dalam acara webinar Problematika Perpanjangan HGB dan Hak Pakai Tanah yang Berasal dari Tanah KPTS di Yogyakarta melalui daring, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan jika D.I. Yogyakarta satu-satunya wilayah di Indonesia yang diperlakukan istimewa pada awal-awal kemerdekaan. Terutama dalam hal mengakui hak atas tanah kesultanan, sedangkan kesultanan yang lain di Indonesia tidak diakui oleh negara kecuali tanah tersebut dikuasai oleh kesultanan sendiri. Tetapi D.I. Yogyakarta diberikan pengecualian karena sejarah yang sudah ada maka diakui oleh negara dan di daerah lain tidak ada.
Sebagai informasi, urusan pertanahan di Yogyakarta, dalam Undang-Undang Keistimewaan D.I. Yogyakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Keistimewaan D.I.Y No. 13 Tahun 2012. Sebagaimana diketahui, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Keistimewaan Yogyakarta disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945.
"Kementerian ATR/BPN mengikuti ketentuan yang ada atau keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tidak keliru karena MA sudah membenarkan terkait UU Keistimewaan Yogyakarta, namun tentu kepastian hukum bagi masyarakat tetap harus dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.
Sofyan Djalil berharap, dengan diadakannya webinar yang diselenggarakan oleh TKNP Law Firm ini dapat memberikan pencerahan dan alternatif yang memudahkan berbagai pihak terkait permasalahan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di Yogyakarta.
"Memang tidak bisa hukum dapat memuaskan semua orang tapi setidaknya bisa mendekati kepuasaan semua orang. Kita akan mempertimbangkan setiap masukannya untuk dapat dilaksanakan selama itu untuk kepentingan bangsa Indonesia," tuturnya.
Pada acara yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Anang Zubaidi diikuti juga oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Pengamat Agraria Yogyakarta, Nazaruddin; Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda; Ahli Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi; Tokoh Masyarakat Yogyakarta, Siput Lokasari; serta partisipan lainnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Turun Drastis, Tiga Tempat Isoter Ditutup
Berita Terkait
-
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
-
Melahap Tikungan dengan Aman: Hindari Over Speed yang Berpotensi Melebar
-
Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
-
PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda
-
Cabor Sepatu Roda Sumbang Medali Perdana untuk DIY di Ajang PON Papua
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi