Suara.com - Pertanahan menjadi salah satu keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejarah panjang, budaya yang kuat dan jasa Kesultanan dalam proses kemerdekaan, menjadi alasan utama mengapa Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa. Ada lima hal yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan salah satunya adalah pertanahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keynote speech dalam acara webinar Problematika Perpanjangan HGB dan Hak Pakai Tanah yang Berasal dari Tanah KPTS di Yogyakarta melalui daring, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan jika D.I. Yogyakarta satu-satunya wilayah di Indonesia yang diperlakukan istimewa pada awal-awal kemerdekaan. Terutama dalam hal mengakui hak atas tanah kesultanan, sedangkan kesultanan yang lain di Indonesia tidak diakui oleh negara kecuali tanah tersebut dikuasai oleh kesultanan sendiri. Tetapi D.I. Yogyakarta diberikan pengecualian karena sejarah yang sudah ada maka diakui oleh negara dan di daerah lain tidak ada.
Sebagai informasi, urusan pertanahan di Yogyakarta, dalam Undang-Undang Keistimewaan D.I. Yogyakarta sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Keistimewaan D.I.Y No. 13 Tahun 2012. Sebagaimana diketahui, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Keistimewaan Yogyakarta disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945.
"Kementerian ATR/BPN mengikuti ketentuan yang ada atau keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tidak keliru karena MA sudah membenarkan terkait UU Keistimewaan Yogyakarta, namun tentu kepastian hukum bagi masyarakat tetap harus dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.
Sofyan Djalil berharap, dengan diadakannya webinar yang diselenggarakan oleh TKNP Law Firm ini dapat memberikan pencerahan dan alternatif yang memudahkan berbagai pihak terkait permasalahan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di Yogyakarta.
"Memang tidak bisa hukum dapat memuaskan semua orang tapi setidaknya bisa mendekati kepuasaan semua orang. Kita akan mempertimbangkan setiap masukannya untuk dapat dilaksanakan selama itu untuk kepentingan bangsa Indonesia," tuturnya.
Pada acara yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Anang Zubaidi diikuti juga oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Pengamat Agraria Yogyakarta, Nazaruddin; Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda; Ahli Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi; Tokoh Masyarakat Yogyakarta, Siput Lokasari; serta partisipan lainnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Turun Drastis, Tiga Tempat Isoter Ditutup
Berita Terkait
-
6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran
-
Melahap Tikungan dengan Aman: Hindari Over Speed yang Berpotensi Melebar
-
Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
-
PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda
-
Cabor Sepatu Roda Sumbang Medali Perdana untuk DIY di Ajang PON Papua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK