Suara.com - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) masih tetap menolak diadakannya pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya, FAGI menilai PTM sangat riskan untuk menciptakan klaster penyebaran covid-19 baru di sekolah
Ketua FAGI Iwan Hermawan mengatakan setidaknya terdapat tiga alasan para guru tetap menolak adanya PTM. Pertama, pemerintah dan kepala daerah tidak mejalankan rekomendasi WHO dalam melakukan PTM.
Iwan melihat saat ini pemerintah pusat dan kepala daerah hanya berpatokan kepada Inmendagri saja.
"Yang namanya PTM itu hanya berdasarkan persyaratan administrasi, jadi mereka hanya melihat Inmedagri, mereka lupa ada regulasi lain, persyaratan lain yang terlupakan, rekomendasi WHO tidak diperhatikan. Saya lihat informasi kepala daerah ini tidak jujur, tidak berani potensi covid di kabupaten tautau udah PTM, jadi kalau tidak percaya dengan dokter sama siapa," ujar Iwan dalam dikusi online Ngopi Seksi, Minggu (3/10/2021).
Ia melanjutkan, alasan kedua yaitu vaksin di sektor pendidikan yang belum merata. Padahal, ungkap Iwan, Ikatan Dokter Anak merekomendasi siswa harus divaksin minimal 70 persen dari jumlah siswa yang diperbolehkan melakukan PTM.
"Tapi kenyataannya, bahkan ada yang tidak konsisten Menteri kita, kan dalam SKB 4 menteri mengatakan seluruh guru harus divaksin sebelum mengajar, tapi tidak melihat inmendagri vaksin tidak disyaratkan PTM, pada akhirnya sekolah-sekolah yang belum 70 persen tetap dilakukan pembelajaran tatap muka, saya kira ada pelanggaran yang dilakukan mereka," ucap dia.
Terakhir ketiga, tutur Iwan, masih banyak sekolah yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Akibatnya, banyak anak sekolah yang terpapar saat dilakukan PTM.
"Sekarang yang terjadi ribuan sekolah kan, terbukti SD yang paling banyak terpapar, kenapa karena anak SD belom divaksin, hampir 40 persen yang terpapar anak SD," kata dia.
Dalam hal ini, Iwan mengancam akan mengajukan somasi kedua kepada pemerintah, jika memang PTM masih terus dilanjutkan.
Baca Juga: Desak Evaluasi PTM Terbatas, Koalisi Sipil Surati Jokowi dan Empat Menteri
"Minggu depan kita akan buat somasi kedua, karena kita tiga kali somasi, kalau tiga kali tidak dindahkan kita lanjut ke proses hukum, saat ini belum ada jawaban dari mereka terhadap kami," pungkas Iwan.
Berita Terkait
-
DIY Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka, Pemda Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat
-
PTM di Kabupaten Karangasem Kembali Digelar, Disdik Tak Pungut Uang Seragam dan Gedung
-
Desak Evaluasi PTM Terbatas, Koalisi Sipil Surati Jokowi dan Empat Menteri
-
LaporCovid-19 Ungkap Masalah PTM Terbatas: Tak Taat Prokes Hingga Pemaksaan Izin Orang Tua
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik