Suara.com - Pekerjaan sistem outsourcing atau alih daya adalah sistem yang dipilih perusahaan untuk sejumlah posisi. Secara umum, pekerja outsourcing tidak berhubungan dengan posisi inti dari perusahaan tersebut.
Dasar hukum UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Aturan Outsourcing
Aturan penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dengan demikian, pekerja outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Dia berstatus sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yang dialihdayakan ke perusahaan lain. Dengan demikian, karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier di perusahaan tempatnya dialihdayakan.
Kendati demikian, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja batasan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja alih daya tak lagi dicantumkan.
Aturan ini membuka kemungkinan bahwa pekerja alih daya bisa dilakukan untuk jenis dan posisi apa saja. Jenis pekerjaan hanya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).
Contoh Outsourcing
Baca Juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut Hukuman Penjara
Contoh pekerjaan outsourcing adalah operator call center, satpam, pemborong proyek, dan petugas kebersihan. Pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkaitan dengan fungsi utama perusahaan.
Pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing adalah pekerjaan yang terpisah dari kegiatan utama dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.
Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.
Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran. Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa.
Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY
-
Menko Airlangga Yakin Kemudahan Berbisnis akan Mendorong Investasi Asing ke Indonesia
-
Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Sebut Omnibus Law jadi Pilar Utama Reformasi Struktural
-
Refleksi Hari Tani Nasional 24 September 2021, Mungkinkah Terjadi Krisis Pangan?
-
Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?