Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti ketidakjelasan rencana transisi pemindahan layanan program subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diinginkan sejumlah asosiasi perumahan.
"Menurut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 27 Oktober 2021 akan menjadi batas akhir pengajuan dana FLPP. Sedangkan pencairannya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober," kata Toriq Hidayat, Selasa (5/10/2021).
Ia menjelaskan, akan ada transisi pemindahan Pusat Pengelolaan PPDPP Kementerian PUPR ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya selesai pada akhir 2021.
Meski demikian, menurutnya pihak pengembang dan konsumen dari program bantuan subsidi perumahan tersebut tidak boleh dibuat tidak jelas sehingga dapat merasa kebingungan.
"Program FLPP bisa diteruskan atau diganti dengan program lain seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) atau yang lainnya. Memang harus segera ada kejelasan dari pemerintah. Pengembang dan konsumen tidak boleh dibuat bingung," ujarnya.
Ia mengaku memahami, adanya asosiasi perumahan yang menginginkan kepastian hukum dan kejelasan tentang rencana penghentian skema FLPP.
Alasannya tidak lain karena jika program ini terhenti, timbul kekhawatiran akan nasib pengembang yang sudah membangun rumah dan siap akad dengan konsumen.
Ia mengingatkan, program FLPP yang merupakan KPR bersubsidi itu masih sangat diminati masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Badan Layanan Umum PPDPP memastikan layanan FLPP tetap berjalan berkaitan dengan pengalihan FLPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Tidak Punya IMB, Perumahan di Depok Disegel Satpol PP
”Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin, beberapa saat lalu.
Menurut Arief, terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.
Guna memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera.
Berita Terkait
-
MFPI 2021 Memungkinkan Konsumen Beli Properti Tanpa Keluar Rumah
-
Modus Jadi Tamu di Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Sepeda Mahal Diciduk Polres Garut
-
BRI dan BP Tapera Bersinergi Hadirkan Ekosistem Pembiayaan Rumah
-
BRI dan BP Tapera Bersinergi untuk Hadirkan Pembiayaan Rumah
-
Akhir September 2021, Program Sejuta Rumah Tembus 763.127 Unit
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group