Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai 1 Oktober 2021 mencapai Rp 411,72 triliun atau 55,3 persen dari pagu Rp 744,77 Triliun.
"Masih seperti yang lalu, capaian perkembangan yang signifikan terjadi pada klaster perlindungan sosial dan kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Airlangga memerinci realisasi klaster kesehatan sudah mencapai Rp 104,1 Triliun atau 48,4 persen.
Klaster perlindungan sosial terealisasi Rp 117,3 Triliun atau 62,9 persen. Realisasi klaster program prioritas Rp62,50 Triliun setara 53 persen.
Sementara realisasi klaster dukungan UMKM dan korporasi sudah terpakai Rp 68,43 Triliun atau 42,1 persen.
Sedangkan realisasi klaster insentif usaha hingga kekinian telah terserap Rp 59,41 Triliun atau 94,6 persen.
Penggunaan dana PEN untuk klaster Kesehatan terutama untuk testing dan tracing 63,2 persen atau Rp2,85 triliun; therapeutic, untuk Insentif dan Santunan nakes sebesar 67,6 persen atau Rp12,8 Triliun dari pagu Rp18,94 Triliun.
Untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi terealisasi sebesar 38,8 persen atau Rp 22,38 Triliun.
Dana klaster perlindungan sosial antara lain digunakan untuk Program PKH 73,2% atau Rp20,72 Triliun dari pagu Rp28,31 triliun.
Baca Juga: Pandora Papers Seret Nama Airlangga dan Luhut, Golkar: Itu Rumor, Gak Bagus Buat Kita
Kartu Sembako sebesar 58,5% atau Rp 29,21 Triliun dari pagu Rp 49,89 Triliun; BLT Desa 51,9% atau Rp 14,94 Triliun dari pagu 28,80 Triliun; dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 57,7% atau Rp 5,07 Triliun dari pagu Rp 8,80 Triliun.
Sebagai informasi, pemerintah kembali menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.
Adapun kebjakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski begitu, terdapat banyak pelonggaran pada sejumlah sektor.
Berita Terkait
-
Pandora Papers Seret Nama Airlangga dan Luhut, Golkar: Itu Rumor, Gak Bagus Buat Kita
-
Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
-
RESMI PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 18 Oktober 2021
-
Terus Jalankan PPKM, Kasus Aktif Covid-19 di Luar Jawa Bali Terus Menurun
-
DPR Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang