Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasaar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, demikian penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Premi tersebut digunakan sebagai pengganti kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.
Di samping itu, asuransi juga memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarannya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
OJK juga memerinci usaha perasuransian merupakan kegiatan yang bergerak di bidang:
1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
2. Pertanggungan ulang risiko.
3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.
5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan
Asuransi bermanfaat sebagai bentuk pengendalian risiko. Di samping itu, asuransi secara sekunder berfungsi untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, serta tabungan. Beberapa jasa asuransi juga menambahkan fungsinya sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Jenis-Jenis Perusahaan Asuransi
OJK membagi kategori perusahaan asuransi menjadi tiga jenis, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan asuransi umum memberikan jasa pertanggungan risiko berupa penggantian biaya karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Tag
Berita Terkait
-
Garda Healthtech, Produk Asuransi Kesehatan Perorangan dari Asuransi Astra dan Halodoc
-
Asuransi Astra Luncurkan Garda Healthtech, Kolaborasi Bersama Halodoc
-
Ingin Dapat Klaim Asuransi Kendaraan, Dua Pemuda Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu
-
KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus
-
Ini Cara Menjadi Konsumen Cerdas Saat Belanja Online
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
-
Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah