Suara.com - Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok diyakini memberikan efek domino dan diskriminatif. Tidak hanya berdampak bagi pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan peritel, tetapi juga menambah beban ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau di tengah pandemi Covid-19.
Seruan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan ini dinilai semakin menekan dan memperburuk tantangan yang sudah dirasakan seluruh rantai industri ritel di hilir, tetapi juga akan berdampak kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh di hulu.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esa Suryaningrum mengatakan langkah Pemprov DKI tersebut seharusnya ditinjau secara matang, mempertimbangkan efek domino yang menjadi dampaknya.
Seruan yang mengetatkan peredaran produk IHT di tengah tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan melemahnya permintaan pasar seperti ini akan memunculkan dampak sistemik. Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang signifikan seperti sektor IHT dilakukan secara hati-hati dan selaras.
Kebijakan yang serampangan seperti Sergub DKI No. 8/2021 diyakni bisa mengancam mata pencaharian jutaan tenaga kerja di dalam mata rantai IHT dan ritel. Sektor ini tengah menghadapi imbas dari berkurangnya jam operasional baik di tempat usaha maupun pabrik.
"Jadi, pemerintah perlu memikirkan dampak ekonominya. Dampaknya tidak hanya kepada industrinya saja, tapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada industri rokok, termasuk petani tembakau," ujar Esa.
Dia menyontohkan, terjadinya pemutusan hubungan kerja pekerja pabrik rokok akibat himpitan atas industri tersebut akan menurunkan permintaan terhadap komoditas tembakau yang otomatis akan menghentikan petani menanam tembakau. Inilah dampak sistemik dari kebijakan terhadap IHT yang tak selaras.
"Kalau pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok, cara yang paling efektif justru adalah dengan komunikasi publik. Bukan dengan menurunkan baliho rokok. Itu tidak efektif. Jadi, dari aspek kesehatan harus dikomunikasikan," sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini akan makin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.
Baca Juga: Gerakan Anti Rokok Rugikan Industri Tembakau
Seperti yang diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, supermarket, dan department store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Tidak kurang ada lebih dari 1.500 gerai yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahun terakhir.
“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan,” kata Gunawan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengungkapkan kehadiran Sergub DKI No. 8/2021 seolah kebijakan latah pemerintah daerah yang mau memusuhi industri tembakau.
Menurut Soeseno, saat ini tercatat ada sekitar 300 peraturan daerah (perda) senafas yang seakan membidik produk IHT sebagai sasaran penghancuran. "Perda-perda itu ada yang eksesif sekali. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah tidak boleh,” paparnya.
Munculnya kebijakan seperti Sergub DKI No. 8/2021, tegas Soeseno mencerminkan bahwa pembuat kebijakan semakin menyudutkan produk rokok dan kegiatan merokok yang sejatinya legal. Kebijakan tersebut, menurut Soeseno, sangat diskriminatif.
"Semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan. Petani tembakau bukan dibina tetapi dibinasakan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Proyeksi IHSG Hari Ini Jelang Pengumuman BI Rate
-
5 Aplikasi KPR Digital untuk Keluarga Muda yang Baru Nikah, Simpel dan Banyak Promo
-
Bagaimana Cat Dibuat? Ini Penjelasan dan Mesin yang Digunakan
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!