Suara.com - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menyusun draf kerangka acuan aturan pelindungan pekerja sektor perikanan melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA).
Bersama lembada dan kementerian terkait, pemerintah masih menimbang analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188
"Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di-update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo.
Terlebih, saat ini Basilio mengungkapkan terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.
"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," katanya, dikutip via Antara.
Kekosongan yang dimaksud lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya memuatpelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Pemerintah kini telah menyampaikan rencana pembentukan "Tim Upaya Harmonisasi" yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.
"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," imbuh Basilio.
Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.
Baca Juga: PNBP Hingga September Capai Rp400 Miliar, KKP Janji Akan Diserahkan Pada Nelayan
Demikian pula Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.
Berita Terkait
-
Temukan Muntahan Paus, Nelayan Ini Jadi Kaya Raya
-
Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik
-
Tak Henti Menangis, Penantian Istri Nelayan yang Hilang di Perairan Labuhan Maringgai
-
Temukan Muntah Paus Seharga Rp 13 Triliun, Nelayan Ini Langsung Kaya Mendadak
-
Nelayan Hilang di Perairan Labuhan Maringgai Lampung Timur Belum Ditemukan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru