Suara.com - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menyusun draf kerangka acuan aturan pelindungan pekerja sektor perikanan melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA).
Bersama lembada dan kementerian terkait, pemerintah masih menimbang analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188
"Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di-update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo.
Terlebih, saat ini Basilio mengungkapkan terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.
"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," katanya, dikutip via Antara.
Kekosongan yang dimaksud lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya memuatpelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Pemerintah kini telah menyampaikan rencana pembentukan "Tim Upaya Harmonisasi" yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.
"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," imbuh Basilio.
Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.
Baca Juga: PNBP Hingga September Capai Rp400 Miliar, KKP Janji Akan Diserahkan Pada Nelayan
Demikian pula Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum.
Berita Terkait
-
Temukan Muntahan Paus, Nelayan Ini Jadi Kaya Raya
-
Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik
-
Tak Henti Menangis, Penantian Istri Nelayan yang Hilang di Perairan Labuhan Maringgai
-
Temukan Muntah Paus Seharga Rp 13 Triliun, Nelayan Ini Langsung Kaya Mendadak
-
Nelayan Hilang di Perairan Labuhan Maringgai Lampung Timur Belum Ditemukan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga