Suara.com - Repatriasi adalah perubahan nilai suatu mata uang ke mata uang negara lain. Repatriasi biasa dilakukan dengan alasan transaksi bisnis, investasi asing atau keperluan dalam perjalanan internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, repatriasi bisa diartikan sebagai, kembalinya seorang warga negara dari perjalanan atau negara asing yang pernah ia tinggali dalam waktu yang lama atau tempat tinggalnya ke negaranya sendiri.
Melansir dari Warta Ekonomi, dalam bidang usaha, repatriasi biasanya mengacu pada konversi modal luar negeri kembali ke mata uang negara tempat perusahaan berada.
Sebagai contoh, ada banyak perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat namun memiliki pendapatan di luar negeri.
Saat ini, ada sekian banyak perusahaan yang memilih untuk tidak memulangkan pendapatan luar negeri mereka guna menghindari pajak perusahaan yang dibebankan atas dana repatriasi.
Selain itu, ada pula warga negara yang pulang dari kunjungan luar negeri memilih untuk memulangkan mata uang mereka. Contohnya, seseorang baru kembali dari Jepang akan mengubah sisa yen mereka menjadi rupiah.
Apabila hal ini terjadi dalam jumlah besar, seperti halnya korporasi maka pendapatan tersebut dapat berpengaruh pada risiko nilai tukar mata uang asing.
Sehingga dapat diartikan, mereka berpotensi kehilangan atau memperoleh nilai berdasarkan fluktuasi nilai kedua mata uang tersebut.
Repatriasi dalam konteks pengampunan pajak adalah kembalinya harta warga negara yang berada di luar negeri. Dengan demikian, dalam konteks perpajakan Indonesia, pengertian repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya
Berita Terkait
-
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?
-
Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
-
Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut
-
Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pemulihan Dipacu, Warga Aceh Segera Tempati Hunian Sementara Berstandar Layak
-
Harga Emas Antam Merosot di Tahun Baru, Hari Ini Dipatok Rp 2.488.000 per Gram
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik