Suara.com - Baru-baru ini kabar mengenai disahkannya UU HPP menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Tapi sebenarnya apa itu UU HPP yang disebutkan tadi?
UU HPP adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seperti disoroti banyak media, batas pengenaan pajak untuk orang pribadi dikabarkan naik untuk hitungan per tahun, sehingga dirasa lebih berpihak pada rakyat dengan penghasilan golongan tersebut.
Apa Itu UU HPP?
UU HPP merupakan kependekan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berangkat dari rancangan yang terlebih dahulu telah disusun. Secara umum, UU HPP berisi mengenai penetapan peraturan baru yang berlaku dalam waktu dekat, sehingga peraturan perpajakan diharap lebih adil untuk masyarakat Indonesia.
Peraturan UU HPP Paling Disoroti
Sebenarnya yang bisa dikatakan menjadi ‘diva’ dalam peraturan UU HPP terbaru ini adalah peningkatan batas penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh seseorang dengan status wajib pajak orang pribadi. Peningkatan ini dari angka Rp 50.000.000 per tahun menjadi Rp 60.000.000 per tahun.
Tarif pajak yang dikenakan tetap pada angka 5%, namun dengan peningkatan batas ini membuat orang dengan penghasilan Rp. 4.500.000 per bulan tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Tentu ini adalah kabar gembira untuk pekerja dengan golongan penghasilan tersebut.
Di waktu yang sama, aturan tersebut juga mencantumkan pembentukan lapisan teratas baru dengan tarif pajak progresif 35%. Kelompok baru ini merupakan orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahunnya.
Penetapan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat hidup dengan lebih baik.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?
Secara berurutan, berikut skema pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
- Penghasilan sampai dengan 60 juta, sebesar 5%.
- Penghasilan antara 60 sampai 250 juta, sebesar 15%.
- Penghasilan antara 250 sampai 500 juta, sebesar 25%
- Penghasilan antara 500 juga sampai 5 miliar, sebesar 30%
- Penghasilan di atas 5 miliar, sebesar 35%
Itu tadi sedikit informasi mengenai apa itu UU HPP dan penjelasan singkat mengenai tarif dan batas pajak yang berlaku dalam waktu dekat. Semoga bisa jadi satu informasi yang berguna untuk Anda. Selamat menjalanmkan aktivitas, dan semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!