Suara.com - Baru-baru ini kabar mengenai disahkannya UU HPP menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Tapi sebenarnya apa itu UU HPP yang disebutkan tadi?
UU HPP adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seperti disoroti banyak media, batas pengenaan pajak untuk orang pribadi dikabarkan naik untuk hitungan per tahun, sehingga dirasa lebih berpihak pada rakyat dengan penghasilan golongan tersebut.
Apa Itu UU HPP?
UU HPP merupakan kependekan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berangkat dari rancangan yang terlebih dahulu telah disusun. Secara umum, UU HPP berisi mengenai penetapan peraturan baru yang berlaku dalam waktu dekat, sehingga peraturan perpajakan diharap lebih adil untuk masyarakat Indonesia.
Peraturan UU HPP Paling Disoroti
Sebenarnya yang bisa dikatakan menjadi ‘diva’ dalam peraturan UU HPP terbaru ini adalah peningkatan batas penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh seseorang dengan status wajib pajak orang pribadi. Peningkatan ini dari angka Rp 50.000.000 per tahun menjadi Rp 60.000.000 per tahun.
Tarif pajak yang dikenakan tetap pada angka 5%, namun dengan peningkatan batas ini membuat orang dengan penghasilan Rp. 4.500.000 per bulan tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Tentu ini adalah kabar gembira untuk pekerja dengan golongan penghasilan tersebut.
Di waktu yang sama, aturan tersebut juga mencantumkan pembentukan lapisan teratas baru dengan tarif pajak progresif 35%. Kelompok baru ini merupakan orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahunnya.
Penetapan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat hidup dengan lebih baik.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?
Secara berurutan, berikut skema pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
- Penghasilan sampai dengan 60 juta, sebesar 5%.
- Penghasilan antara 60 sampai 250 juta, sebesar 15%.
- Penghasilan antara 250 sampai 500 juta, sebesar 25%
- Penghasilan antara 500 juga sampai 5 miliar, sebesar 30%
- Penghasilan di atas 5 miliar, sebesar 35%
Itu tadi sedikit informasi mengenai apa itu UU HPP dan penjelasan singkat mengenai tarif dan batas pajak yang berlaku dalam waktu dekat. Semoga bisa jadi satu informasi yang berguna untuk Anda. Selamat menjalanmkan aktivitas, dan semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar