Suara.com - Baru-baru ini kabar mengenai disahkannya UU HPP menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Tapi sebenarnya apa itu UU HPP yang disebutkan tadi?
UU HPP adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seperti disoroti banyak media, batas pengenaan pajak untuk orang pribadi dikabarkan naik untuk hitungan per tahun, sehingga dirasa lebih berpihak pada rakyat dengan penghasilan golongan tersebut.
Apa Itu UU HPP?
UU HPP merupakan kependekan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berangkat dari rancangan yang terlebih dahulu telah disusun. Secara umum, UU HPP berisi mengenai penetapan peraturan baru yang berlaku dalam waktu dekat, sehingga peraturan perpajakan diharap lebih adil untuk masyarakat Indonesia.
Peraturan UU HPP Paling Disoroti
Sebenarnya yang bisa dikatakan menjadi ‘diva’ dalam peraturan UU HPP terbaru ini adalah peningkatan batas penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh seseorang dengan status wajib pajak orang pribadi. Peningkatan ini dari angka Rp 50.000.000 per tahun menjadi Rp 60.000.000 per tahun.
Tarif pajak yang dikenakan tetap pada angka 5%, namun dengan peningkatan batas ini membuat orang dengan penghasilan Rp. 4.500.000 per bulan tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Tentu ini adalah kabar gembira untuk pekerja dengan golongan penghasilan tersebut.
Di waktu yang sama, aturan tersebut juga mencantumkan pembentukan lapisan teratas baru dengan tarif pajak progresif 35%. Kelompok baru ini merupakan orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahunnya.
Penetapan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat hidup dengan lebih baik.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?
Secara berurutan, berikut skema pengenaan pajak untuk wajib pajak orang pribadi.
- Penghasilan sampai dengan 60 juta, sebesar 5%.
- Penghasilan antara 60 sampai 250 juta, sebesar 15%.
- Penghasilan antara 250 sampai 500 juta, sebesar 25%
- Penghasilan antara 500 juga sampai 5 miliar, sebesar 30%
- Penghasilan di atas 5 miliar, sebesar 35%
Itu tadi sedikit informasi mengenai apa itu UU HPP dan penjelasan singkat mengenai tarif dan batas pajak yang berlaku dalam waktu dekat. Semoga bisa jadi satu informasi yang berguna untuk Anda. Selamat menjalanmkan aktivitas, dan semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini
-
Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
-
Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat
-
Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil
-
Waspada Abu Vulkanik! Pakar Paru UI Imbau Warga Lakukan Langkah Perlindungan Ini
-
AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?
-
Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV