Suara.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan persyaratan penerbangan. Pasalnya, semua di Jawa dan Bali diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR untuk persyaratan perjalanan.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan penerbangan boleh menunjukkan hasil tes Antigen.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah ditetapkan Inmendagri wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkataan," tulis SE tersebut yang dikuti, Kamis (21/10/2021).
Berbeda pada transportasi udara, transportasi laut, kereta api dan penyeberangan dalam aturan SE masih diperbolehkan untuk menyertakan hasil tes antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan, khusus perjalanan rutin dengan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum dalam satu kawasan atau aglomerasi dikecualikan persayaratan tes antigen atau PCR.
Sementara, untuk perjalanan logistik para sopir tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 14 hari sebelum perjalanan jika telah vaksin dua kali.
Jika para sopir baru melakukan vaksinasi satu kali, maka diwajibkan, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen masksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Satu Keluarga Didepak dari Pesawat karena Balita Tak Pakai Masker
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital