Suara.com - Manajemen bank syariah yakni manajemen lembaga yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.
Dijelaskan pula oleh Andrianto dan M. Anang Firmansyah, pada dasarnya, manajemen perbankan di Indonesia dibagi dalam dua cabang yakni konvensional dan syariah.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan berbankan syariah dan unit usaha syariah (UUS) lain memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Gagasan berdirinya bank syariah secara internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam pada 1969. Saat itu sejumlah negara mengusulkan sistem keuangan yang bebas dari riba.
Termasuk dalam sistem pembagian keuntungan. Sementara menunggu berdirinya bank syariah, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi hanya dalam keadaan darurat.
Sementara itu di Indonesia gagasan mengenai bank syariah mulai mengemuka pada 1944. Saat itu berbagai ulama dari organisasi Islam menyebutkan bahwa penggunaan jasa bank konvensional merupakan penggunaan jasa yang terpaksa karena belum lahirnya sistem bank yang bebas riba.
Baca Juga: Digitalisasi Bisa Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Syariah
Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ulama pada Agustus 1990 kemudian menyepakati pembentukan bank syariah pertama di Indonesia.
Bank Muamalat lahir sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada 1 November 1991 sebagai bentuk konkrit dari musyawarah tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir: Kerja Sama MES dengan BUMN Bukan Jeruk Makan Jeruk
-
Dinilai Lebih Mahal, Erick Minta Restu Jokowi Bikin Terobosan Bagi Hasil Bank Syariah
-
Jokowi: Indonesia Harus Jadi Pemain Utama Ekonomi Syariah dan Industri Halal di Dunia
-
Studi: Mencoba Berhenti Merokok dengan Beralih ke Rokok Elektrik Tidak Selalu Berhasil
-
QRIS BSI, Belanja dan Sedekah Jadi Mudah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025