Suara.com - Pemerintah mengaku telah menyiapkan roadmap transisi dari pandemi menuju Endemi Covid-19. Sejumlah syarat pun akan ditempuh semisal mensyaratkan anggota populasi untuk memiliki kekebalan yang mencapai ambang tertentu (herd immunity threshold).
Selain itu pembukaan mobilitas dan aktivitas masyarakat yang diiringi penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta perubahan perilaku dan budaya masyarakat.
“Kuncinya dua, yaitu penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai tools untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sambutannya pada acara Rakornas III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2021 yang bertajuk Strategi Kebijakan Percepatan Pemulihan Ekonomi di Daerah Pasca Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu di sisi ekonomi, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap bergulir untuk mendukung pemulihan.
Realisasi PEN tahun 2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober telah mencapai Rp 433,91 triliun atau 58,3 persen dari pagu Rp 744,77 triliun. Dalam realisasi program ini, terjadi perkembangan yang signifikan untuk klaster perlindungan sosial dan kesehatan.
Pada klaster Kesehatan telah direalisasikan sebesar Rp 116,82 triliun atau 54,3 persen dari pagu sebesar Rp 214,96 triliun, pada klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp 125,10 triliun atau 67 persen dari pagu sebesar Rp 186,64 triliun.
Selanjutnya pada klaster Program Prioritas sebesar Rp 68,07 triliun atau 57,7 persen dari pagu sebesar Rp 117,94 triliun, pada klaster dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 63,20 triliun atau 38,9 persen dari pagu sebesar Rp 162,40 triliun, dan pada klaster Insentif Usaha sebesar Rp 60,73 triliun atau 96,7 persen dari pagu sebesar Rp 62,83 triliun.
Untuk mengantisipasi perluasan dampak Covid-19 pada tahun 2022, Pemerintah mencanangkan akan melanjutkan program PEN yang akan digunakan untuk melakukan peningkatan testing, tracing dan treatment, serta perluasan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Syarat Masuk ke Museum di Bantul, Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin Covid-19
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Viral Karyawan Kena PHK Massal, Pemilik Gudang Garam Masuk 50 Orang Terkaya di Indonesia
-
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
-
PHK Massal di Gudang Garam Jadi Tanda Ekonomi Indonesia Masih Rapuh
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget di Hari Minggu, Modal Pas Buat Ngopi Santai di Warkop
-
BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif
-
Tempat Suci Ini Mau Disulap Jadi Hotel Mewah, 4000 Warga Bakal Kena Gusur
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Arab Saudi hingga Korea Selatan Segera Menyusul
-
Kredit Perbankan Lesu, Kondisi Likuiditas Bank Aman?
-
4 Tips Renovasi Rumah Tua Agar Nyaman dan Tetap Hemat Budget
-
Lowongan PCPM Bank Indonesia 2025: Jadwal, Syarat, Jurusan, dan Link Resmi