Suara.com - Pemerintah mengaku telah menyiapkan roadmap transisi dari pandemi menuju Endemi Covid-19. Sejumlah syarat pun akan ditempuh semisal mensyaratkan anggota populasi untuk memiliki kekebalan yang mencapai ambang tertentu (herd immunity threshold).
Selain itu pembukaan mobilitas dan aktivitas masyarakat yang diiringi penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta perubahan perilaku dan budaya masyarakat.
“Kuncinya dua, yaitu penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai tools untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sambutannya pada acara Rakornas III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2021 yang bertajuk Strategi Kebijakan Percepatan Pemulihan Ekonomi di Daerah Pasca Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu di sisi ekonomi, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap bergulir untuk mendukung pemulihan.
Realisasi PEN tahun 2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober telah mencapai Rp 433,91 triliun atau 58,3 persen dari pagu Rp 744,77 triliun. Dalam realisasi program ini, terjadi perkembangan yang signifikan untuk klaster perlindungan sosial dan kesehatan.
Pada klaster Kesehatan telah direalisasikan sebesar Rp 116,82 triliun atau 54,3 persen dari pagu sebesar Rp 214,96 triliun, pada klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp 125,10 triliun atau 67 persen dari pagu sebesar Rp 186,64 triliun.
Selanjutnya pada klaster Program Prioritas sebesar Rp 68,07 triliun atau 57,7 persen dari pagu sebesar Rp 117,94 triliun, pada klaster dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 63,20 triliun atau 38,9 persen dari pagu sebesar Rp 162,40 triliun, dan pada klaster Insentif Usaha sebesar Rp 60,73 triliun atau 96,7 persen dari pagu sebesar Rp 62,83 triliun.
Untuk mengantisipasi perluasan dampak Covid-19 pada tahun 2022, Pemerintah mencanangkan akan melanjutkan program PEN yang akan digunakan untuk melakukan peningkatan testing, tracing dan treatment, serta perluasan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Syarat Masuk ke Museum di Bantul, Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin Covid-19
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim