Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja/buruh melalui program jaminan hari tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.
"Pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19," ujar Indah Anggoro Putri saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis (28/10/2021).
Putri menjelaskan, diundangkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.
Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).
"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah)," ucapnya.
Dari perjanjian ini, Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.
"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," katanya.
Putri menambahkan, Menaker Ida Fauziyah juga telah mengingatkan, MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.
Baca Juga: Dijual ke Eropa untuk Jadi Pekerja Seks: Kisah Pelarian Seorang Penyintas
Berita Terkait
-
Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3
-
BPJS Kesehatan Tingkatkan Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal
-
Kronologi Pekerja Proyek LRT di Kuningan Jatuh dari Ketinggian 8 Meter
-
Pekerja Proyek LRT di Depan Plaza Festival Terjatuh hingga Tak Sadarkan Diri
-
Telak! Deddy Corbuzier Balas Somasi Propeksos pakai Edukasi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor